LBH Jakarta Minta Hakim MK Pertegas Independensi
Rabu, 20 Agustus 2008
| 12:41 WIB
Baru saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD langsung menuai kritikan. LBH Jakarta yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi (AMUK MK) mempertanyakan status Mahfud sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa. LBH Jakarta meminta Mahfud memperjelas statusnya apakah masih merangkap sebagai politisi atau tidak. Jika masih merangkap, maka Mahfud didesak untuk melepaskan status politiknya.
LBH Jakarta berlandaskan pada Pasal 17 UU MK yang melarang hakim MK merangkap menjadi pejabat negara, anggota partai, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri. Tidak hanya Mahfud yang menjadi sorotan, menurut catatan LBH Jakarta, sejumlah nama lain juga ditenggarai berpotensi rangkap jabatan. Akil Mochtar, misalnya, tercatat sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Achmad Sodiki dan Maria Farida sebelumnya berstatus akademi. Sementara, Muhammad Alim dan Arysad Sanusi adalah hakim.
"Hingga saat ini, publik tidak pernah tahu, apakah para hakim MK telah melepaskan jabatan sebelumnya dan memenuhi ketentuan Pasal 17 UU MK, sehingga prinsip independensi dan imparsialitas dapat terpenuhi," tulis LBH Jakarta dalam rilis yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Advokasi Hermawanto.
Sumber www.hukumonline.com (20/08/08)
Foto Dokumentasi Humas MK