JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2008-2011, Mohammad Mahfud MD, menyatakan akan mempertahankan independensi hakim MK seperti yang telah dilakukan oleh Ketua MK sebelumnya, Jimly Asshiddiqie.
"Saya akan mempertahankan independensi hakim MK," kata Mahfud seusai acara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, di Jakarta, Selasa.
Mahfud MD pada kesempatan itu juga memuji kepemimpinan Jimly Asshiddiqie yang telah membawa nama MK menjadi populer, meskipun MK adalah lembaga baru yang sebelumnya tidak dikenal. "Jimly Asshiddiqie telah membawa MK dari lembaga tidak dikenal menjadi terkenal sebagai lembaga konstitusi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar, mengharapkan agar pimpinan MK tidak hanya bisa bicara dan tampil seperti selebriti, tapi sebaliknya harus mampu membawa institusi ke arah yang lebih baik.
"Pimpinan itu harus mampu membawa MK ke arah yang lebih baik," katanya dalam sambutan awal pelaksanaan pemungutan suara tersebut.
Hakim konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, bahwa hakim MK harus tetap menjaga independensinya dalam proses mengawal ketatanegaraan. "Tentunya lembaga ini butuh pemimpin yang tangguh," katanya.
Di samping itu, lanjutnya, lima tahun ke depan merupakan era pendewasaan bagi MK setelah berdiri sejak 2003, meski ada pihak yang menginginkan meninjau keberadaan MK. "Tapi itu semua sudah menggelinding secara alamiah," katanya.
Sejak berdiri pada 2003 sampai sekarang, MK sudah menjalani tiga kali pemilihan Ketua MK, yakni, pada 9 Agustus 2003 dengan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua, Laica Marzuki.
Kemudian, pada 2006 terpilih kembali Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MK sampai 2009, tapi pada 16 Agustus 2008 habis masa jabatannya sebagai hakim konstitusi dan dilantik kembali sebagai hakim konstitusi dari DPR oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Oleh karena itu pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK harus dilakukan kembali untuk periode 2008-2011, dan Mohammad Mahfud MD terpilih sebagai Ketua MK yang baru.
Pemilihan Ketua MK tersebut berlangsung dalam dua putaran. Pada putaran pertama, Mahfud dan Jimly sama-sama meraih empat suara dari sembilan hakim konstitusi sedangkan satu hakim konstitusi lainnya menyatakan abstain. Pada putaran kedua, Mahfud meraih lima suara sedangkan Jimly empat suara.
Mahfud sebelumnya anggota DPR terpilih menjadi hakim konstitusi dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 April 2008.
Sementara itu Abdul Muhktie Fadjar, terpilih sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Ketua MK periode 2008-2011, Mohammad Mahfud MD. Pemilihan Wakil Ketua MK dilakukan tiga putaran dengan diikuti sembilan hakim konstitusi dalam.
Pada putaran pertama, Akil Mochtar meraih tiga suara, Maruarar Siahaan dua suara, Abdul Mukhtie Fadjar dua suara, dan Arsyad Sanusi meraih satu suara, serta satu suara abstain. Dalam putaran kedua, Abdul Mukhtie Fadjar meraih empat suara, Maruarar Siahaan tiga suara, dan Akil Mochtar dua suara. Putaran ketiga Abdul Mukhtie Fadjar meraih lima suara dan Maruarar Siahaan dengan empat suara. (Wilmar P/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com (20/08/08)
Foto Dokumentasi Humas MK