Duet Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dan Abdul Mukthie Fadjar terpilih menjadi pimpinan baru Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud dan Mukthie terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK dengan masing-masing memperoleh 5 suara pada rapat pemilihan terbuka untuk umum yang dilangsungkan di ruang sidang pleno MK dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, Selasa (19/8) siang.
Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), rapat pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipimpin oleh hakim konstitusi tertua, yakni Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Proses pemilihan didahului dengan penyampaian harapan secara berantian dari 9 orang hakim konstitusi terhadap ketua dan wakil ketua yang nantinya akan terpilih.
Pada pemilihan Ketua MK yang harus dilangsungkan dengan dua putaran, Mahfud mengungguli ketua MK periode sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, yang memperoleh 4 suara. Pada putaran pertama, kedua nama kandidat tersebut langsung muncul dan masing-masing memperoleh 4 suara, sementara satu suara lainnya abstain. Usai terpilih, Mahfud langsung menghampiri Jimly dan saling berjabat tangan.
Tiga Putaran
Berbeda dengan kemilihan ketua MK yang berlangsung dalam dua putaran, pemilihan wakil ketua MK berjalan alot hingga tiga kali putaran. Pada pemungutan suara putaran pertama, muncul empat nama kandidat dalam bursa calon wakil ketua, yakni Abdul Mukthie Fadjar (2 suara), Maruarar Siahaan (2 suara), M. Akil Mochtar (3 suara), dan M. Arsyad Sanuis (1 suara). Sementara satu suara lainnya abstain.
Karena Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata tertib pemilihan ketua dan wakil ketua MK mengharuskan setiap calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50% suaraâyakni 5 suaraâmaka harus dilakukan pemungutan suara ulang yang diikuti kandidat dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua, yakni Akil Mochtar, Abdul Mukthie Fadjar, dan Mauruar Siahaan.
Namun, hasil pemungutan suara putaran kedua belum menghasilkan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara. Hasil putaran kedua, Mukthie memperoleh 4 suara, Maruarar 3 suara, dan Akil memperoleh 2 suara. Karena belum ada kandidiat yang memenuhi persyaratan, dua calon dengan suara terbanyak, yakni Abdul Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan harus bertarung hingga putaran ketiga. Akhirnya, pada putaran ketiga, Abdul Mukthie Fadjar memperoleh 5 suara, mengungguli Maruarar Siahaan yang mendapat 4 suara.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) UU MK, Ketua MK terpilih, Moh. Mahdfud MD, dan Wakil Ketua MK terpilih Abdul Mukthie Fadjar, akan memimpin MK untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, yakni 2008 sampai dengan 2011. Bersama 7 hakim konstitusi lainnya, Mahfud dan Mukthie akan menjadi hakim konstitusi periode kedua sejak berdirinya MK pada 2003.
Hakim Konstitusi periode 2008 - 2011 adalah sebagai berikut.
Moh. Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Akil Mochtar diusulkan oleh DPR. Abdul Mukthie Fadjar, Ahmad Shodiki, dan Maria Farida Indrati diusulkan oleh Presiden. Serta Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim diusulkan oleh Mahkamah Agung.[]ard.