Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), terhadap UUD 1945. Uji materi ini diajukan oleh seorang dokter bernama Salim Alkatiri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Harjono, saat sidang pembacaan putusan UU PTPK, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (15/8/2008).
Bahwa Pasal 3 UU PTPK tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 281 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, dengan demikian permohonan pemohon tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak," ujar Harjono.
Menanggapi putusan ini, Salim Alkatiri sebagai pemohon, mengatakan, "Pada saat itu sebagai dokter saya membantu, kok malah dituduh korupsi," kata dia.
"Kalau tidak saya bantu banyak yang mati, tidak membantu masuk neraka, membantu masuk bui," pungkasnya dengan wajah kecewa.
Perkara yang diputuskan oleh MK diajukan oleh Salim Alkatiri, seorang dokter yang pernah bertugas saat terjadi kerusuhan di Ambon tahun 1999-2003. Sebelumnya Salim, didakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam 2 tahun penjara.(did/irw)
Sumber www.detik.com (15/08/08)
Foto Dok Humas MK