Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meyatakan UU No. 16 Tahun 2008 tentang APBN-P Tahun 2008 inkonstitusional menuai tanggapan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2008-2009, Ketua DPR Agung Laksono berharap baik Pemerintah maupun Panitia Anggaran DPR dan Komisi terkait dapat mengakomodir putusan MK tersebut dalam pembahasan RAPBN 2009.
âPeningkatan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% merupakan langkah besar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan sumber daya manusia, sesuai amanat Konstitusi,â kata Agung.
Politisi Partai Golkar ini juga berharap dengan dijalankannya putusan MK, maka pengelolaan dana pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan serta akuntabel.
Sementara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Oleh karenanya, dalam beberapa tahun terakhir ini, alokasi anggaran Departemen Pendidikan Nasional menduduki alokasi anggaran tertinggi dibandingkan departemen lainnya. Untuk 2009, bahkan anggaran pendidikan dipastikan akan bisa memenuhi amanat Konstitusi sebesar 20%.
âKenaikan anggaran tersebut, digunakan antara lain untuk melakukan rehabilitasi gedung sekolah dan membangun puluhan ribu kelas dan ribuan sekolah baru,â papar SBY.
()
Sumber www.hukumonline.com (15/08/08)
Foto Dok Humas MK