Demi menegakkan wibawa UUD sebagai hukum tertinggi sesuai dengan prinsip konstitusionalisme dalam negara hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyatakan seluruh ketentuan UU APBN-P 2008 mengenai anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Perkara 13/PUU-VI/2008, Rabu, (13/8), di Ruang Sidang MK.
Perkara yang diajukan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan sekumpulan guru selaku perorangan tersebut terkait dengan UU No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU APBN-P 2008), dengan rasio anggaran pendidikannya hanya 15,6 %, yang berarti melanggar amanat UUD 1945.
Amar Putusan MK adalah menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan, karena telah ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6%, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Sebagai akibat tidak terpenuhinya perhitungan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN, maka keseluruhan perhitungan anggaran dalam UU APBN-P 2008 menjadi inkonstitusional.
Namun, menurut MK, karena keharusan dalam mempertimbangkan keseluruhan aspek kepentingan negara, menyebabkan MK tetap mempertimbangkan risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara.
âSehingga akibat hukum dari bertentangannya ketentuan UU APBN-P 2008 dengan UUD 1945, yakni tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatnya ketentuan undang-undang yang bersangkutan, tidak akan serta-merta dinyatakan berlaku sejak putusan ini diucapkan melainkan sampai dengan dibuatnya UU APBN yang baru untuk tahun anggaran 2009,â ucap Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna.
Dengan kata lain, meskipun UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, tetapi untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009.
âUntuk mendorong agar semua daerah (provinsi, kabupaten/kota) memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna Indonesia sebagai negara hukum, serta menghindari terjadinya delegitimasi terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi, maka Mahkamah perlu sekali lagi mengingatkan pembentuk undang-undang untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN tahun anggaran 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan,â tegas Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. (Luthfi Widagdo Eddyono)