JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengingatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN baru. Jika tetap masih di bawah 20 persen seperti saat ini dan yang sudah-sudah, maka Undang-undang (UU) APBN yang baru secara otomatis dianggap inkonstitusional.
Demikian keputusan MK terkait uji materiil UU Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN tahun anggaran 2008 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
"MK menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan, dan menyatakan UU 16 Tahun 2008 tentang Perubahan dari UU No 45 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.
Jika kelak dalam UU APBN yang baru ternyata anggaran pendidikan tidak juga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD, maka mahkamah cukup menunjuk putusan ini untuk membuktikan inskonstitusionalnya ketentuan UU dimaksud. Artinya, alokasi anggaran tersebut masih berada di bawah ketentuan konstitusional alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
MK dalam putusan-putusan sebelumnya juga telah memerintahkan pemerintah untuk memenuhi kuota anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN. Namun, putusan MK sebelum-sebelumnya itu belum pernah direalisasikan, sehingga PGRI mengajukan uji materiil UU APBN untuk kesekian kalinya.
Menghindari terjadinya delegilitimasi terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi, kata majelis hakim, maka mahkamah perlu sekali lagi mengingatkan pembentuk UU untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN tahun anggaran 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.
Mahkamah juga berkesimpulan bahwa anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para pemohon beralasan untuk dikabulkan.
Meski UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945, untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN tahun anggaran 2009. (Wilmar P)
Sumber www.suarakarya-online.com (14/08/08)
Foto Dok Humas MK