Yanne Trisnawati - Jakarta, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yang mulai berlaku pada anggaran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2009.
Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan atas permohonan uji materi UU No. 16/2008 tentang perubahan atas UU No. 45/2007 tentang APBN tahun anggaran 2008 yang diajukan oleh pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie sebagai ketua Hakim MK dikatakan bahwa MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan pihak pemohon dari PGRI dalam hal ini Prof. Muhammad Surya karena anggaran pendidikan saat ini hanya mencapai kurang lebih 15,6 % dari APBN yang ada.
Hanya saja untuk menghindari adanya kekacauan dalam administrasi keuangan negara APBN 2008, maka putusan ini baru mulai berlaku pada anggaran APBN 2009.
Menurut Jimly Asshidiqqie, sesuai Pasal 31 Ayat 4 UUD45, ketentuan konstitusional alokasi anggaran pendidikan adalah sebesar 20 persen dari APBN. (heh)
Sumber www.elshinta.com (13/08/08)
Foto Dok Humas MK