JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2008 (UU APBN 2008). Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Rabu (13/8).
Meski dikabulkan, putusan ini tak serta merta membatalkan UU APBN 2008. UU APBN 2008 tetap berlaku hingga keluarnya UU APBN 2009.
Materi uji materi, diantaranya pada bagian penjelasan UU Nomor 16 Tahun 2008 menyebutkan "Anggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6 persen dari APBN". Oleh pemohon, alokasi anggaran tersebut masih berada di bawah ketentuan konstitusional alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan UU Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan UU tersebut masih tetap berlaku sampai diundangkannya UU APBN Tahun Anggaran 2009.
Putusan yang menyatakan UU APBN 2008 tetap berlaku, dengan pertimbangan untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara.
Hal-hal lain yang menjadi konklusi Mahkamah dan menjadi dasar putusan, diantaranya cara perhitungan persentase anggaran pendidikan yang diterangkan Pemerintah yaitu dengan perbandingan anggaran fungsi pendidikan terhadap total anggaran belanja negara (yang dikurangi anggaran subsidi energi dan pembayaran bunga utang) bukanlah cara penghitungan yang dianut UU APBN-P 2008.
Sebelumnya, dalam keterangannya di persidangan, Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah sudah berusaha melaksanakan amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Versi Pemerintah, jumlah anggaran pendidikan meningkat dari 142,2 triliun pada tahun 2007 menjadi 154,2 triliun pada tahun 2008 ini. Penurunan persentase dinilai Pemerintah karena belanja negara yang semula 752,4 triliun di tahun 2007 menjadi 989,5 triliun di tahun 2008 sebagai akibat adanya faktor eksternal yaitu naiknya harga minyak mentah dunia yang merupakan kondisi force majeur bagi Pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan, menurut Pemerintah telah mencapai 21,8 persen jika dibandingkan dengan total belanja negara sebesar 707,6 triliun yang telah dikurangi dengan subsidi energi dan pembayaran bunga utang.
"Anggaran pendidikan dalam UU APBNP 2008 yang hanya 15,6 persen bertentangan dengan UUD 1945. Kendati demikian, untuk menghindari kekacauan dalam penyelenggaran administrasi keuangan negara, UU APBN 2008 tetap berlaku sampai diundangkannya UU APBN tahun anggaran 2009," demikian Jimly saat membacakan konklusi dalam putusan tersebut.
Mahkamah menyatakan, putusan ini untuk mendorong agar semua daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya.
Perkara nomor 13/PUU-VI/2008 ini diajukan oleh pemohon yang merupakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan sekumpulan perorangan guru/pengurus PGRI di berbagai wilayah Indonesia.(Inggried Dwi Wedhaswary)
Sumber www.kompas.com (13/08/08)
Foto Dok Humas MK