JAKARTA (Suara karya): Pemerintah menyerahkan draf RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Drafnya sudah dikirim hari ini," kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Amanat Presiden untuk mengirim draf RUU Pengadilan Tipikor itu, menurut Hatta, sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan lalu.
Anggota DPR masih dalam masa reses sejak 18 Juli 2008 dan baru melaporkan penerimaan draf RUU Pengadilan Tipikor itu pada sidang paripurna 16 Agustus 2008.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta yang ditemui di Kantor Kepresidenan menegaskan, aturan komposisi hakim karier dan hakim ad hoc yang diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat memang usulan dari pemerintah. "Pemerintah dengan berani mengatakan seperti itu. Itu memang usulan pemerintah," ujar Andi.
Sebelumnya, dalam UU Pemberantasan Tipikor diatur bahwa majelis hakim menangani kasus korupsi di Pengadilan Tipikor berjumlah lima orang terdiri atas dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc.
Namun, dalam draf RUU Pengadilan Tipikor yang disusun pemerintah diatur bahwa majelis hakim dapat berjumlah tiga atau lima orang dengan komposisi hakim karier dan ad hoc ditentukan oleh Ketua PN.
Menurut Andi, paradigma yang dulu dipakai dalam UU Pemberantasan Korupsi adalah hakim karier tidak cukup memiliki pengetahuan guna menangani kasus korupsi yang canggih.
"Misalnya, soal teknologi informasi, soal tranfer uang, sehingga diperlukan hakim ad hoc," ujarnya.
Pendekatan seperti itu, lanjut dia, tidak membutuhkan jumlah hakim ad hoc yang harus lebih banyak dibanding hakim karier.
Yang lebih penting, menurut Menkum dan HAM, adalah persiapan surat dakwaan oleh KPK atau Kejaksaan yang cukup baik sehingga hasil pemeriksaan di pengadilan bisa memuaskan.
Mahkamah Agung (MA) sudah memberikan pelatihan penanganan kasus korupsi kepada seratus hakim karier tersebar di berbagai pengadilan di Indonesia.
Hanya hakim bersertifikat pelatihan itu yang dibolehkan menangani kasus korupsi di pengadilan negeri. (Lerman S/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com (12/08/08)
Foto www.google.co.id