JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan DKI Jakarta tidak perlu melakukan pemilihan bupati/wali kota, karena peraturan yang meletakkan otonomi DKI Jakarta hanya di tingkat provinsi, di samping sifat kekhususan DKI Jakarta sendiri telah dijamin UUD 1945.
"Bahwa aturan yang meletakkan otonomi DKI Jakarta hanya pada tingkat provinsi dan berbeda dengan otonomi daerah lain, itu sudah konstitusional," ujar Ketua Majelis Hakim MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan uji materiil UU No 32 tahun 2004 tentang Pemda dan UU No 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, kemarin, di Jakarta.
Pilkada di DKI Jakarta yang hanya digelar untuk posisi gubernur, dan tidak ada pilkada untuk memilih Wali kota Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, menurut majelis hakim, tidak pula mempunyai implikasi terhadap kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
Mengenai dalil pemohon Biem Benjamin, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyatakan telah terjadi perlakuan diskriminatif terhadap warga Jakarta sehubungan tiadanya peluang dipilih jadi wali kota/bupati, majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat. "Tidak adanya hak pemohon untuk dipilih sebagai wali kota di DKI Jakarta, dan tidak adanya hak warga Jakarta untuk menjadi anggota DPRD kotamadya/kabupaten, tidak dapat dianggap sebagai perlakuan diskriminasi," kata Jimly yang Ketua MK itu.
Terlebih lagi, pemberian otonomi terbatas pada tingkat provinsi membuat DKI Jakarta tidak relevan dianggap sebagai perlakuan yang berbeda dan dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga. Karena itu, majelis hakim berkesimpulan, permohonan pemohon tidak beralasan sehingga ditolak.
Biem Benjamin sebagai pemohon menyatakan menghormati penuh putusan itu, meski mengaku masih berbeda pendapat dengan pertimbangan MK.
Dalam permohonannya, Biem mendalilkan bahwa Indonesia harus mempunyai pemerintahan daerah di tiap provinsi, kabupaten, dan kota. Artinya, setiap kabupaten/kota seharusnya mempunyai DPRD sebagai lembaga legislatif sebagaimana layaknya suatu pemerintahan.
Biem mengutip Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang". (Wilmar Pasaribu)
Sumber www.suarakarya-online.com (06 Agustus 2008)
Foto http://home.graffiti.net/cikosaja/IMG_0323.jpg