Baharuddin Aritonang menolak pernah menerima aliran dana BI. Sedangkan, Antasari Azhar berjanji akan terus mengusut kasus aliran dana BI. Keduanya bertemu dalam acara gerakan antikorupsi di Mahkamah Konstitusi.
Perolehan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Mahkamah Konstitusi (MK) patut membuat lembaga yudikatif pengawal UUD 1945 itu berbangga diri. Selebrasi pun dibuat oleh Sekretariat Jenderal MK. Puncaknya, pada Senin (4/8), bertempat di Gedung MK, Jakarta, digelar acara bertajuk "Pemantapan Komitmen Mewujudkan Good Governance dan Zona Antikorupsi di MK". Beberapa pejabat negara diundang termasuk anggota BPK Baharuddin Aritonang dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan kehadiran Baharuddin sebagai perwakilan dari BPK lantaran Ketua BPK Anwar Nasution sedang berada di luar negeri. Kehadiran Baharuddin dinilai tepat, karena dialah yang melakukan audit terhadap MK. Baharuddin memang sebagai pimpinan BPK yang bertugas mengaudit lembaga negara. Sedangkan, kehadiran Antasari dalam gerakan antikorupsi tak perlu dipertanyakan lagi. âKehadiran Ketua KPK disini sangat penting,â ujar Jimly.
Setelah Jimly selesai berbicara, giliran Baharuddin yang naik podium. Baharuddin seharusnya tampil untuk berbicara mengenai proses pengauditan lembaga negara. Namun, di sela-sela pidatonya, Baharuddin menyempatkan untuk mengklarifikasi seputar aliran dana Bank Indonesia (BI) yang diperolehnya. Sekedar mengingatkan, Baharuddin termasuk salah satu anggota komisi IX DPR priode 1999-2004 yang disebut Hamka Yandhu (anggota DPR yang kini menjadi terdakwa dalam kasus aliran dana BI) ikut menerima uang dari BI.
Baharuddin sempat mengeluarkan guyonan bahwa ia sebenarnya jengah tampil dalam acara MK tersebut. âKarena besok saya harus tampil di kantor Pak Antasari,â selorohnya. Baharuddin memang akan menjalani pemeriksaan seputar aliran dana BI di KPK, Selasa (5/8). Pemeriksaan terhadap Baharuddin di KPK sendiri sudah dua kali. Namun, ia tetap berjanji untuk datang sebagai komitmennya dalam membantu pemberantasan korupsi.
Meski begitu, Baharuddin juga melontarkan "kritikan" kepada KPK. Dalam undangan pemeriksaan di KPK, tertera posisi Baharuddin sebagai Wakil Ketua BPK. Padahal, lanjutnya, saat ini dirinya baru sebatas anggota BPK. âKalau pencitraan di media seperti ini, sulit bagi saya bisa sampai posisi Wakil Ketua BPK,â candanya lagi.
Dalam pidatonya Baharuddin berulang kali mengklarifikasi soal aliran dana BI tersebut. âSaya tak pernah ikut Pansus BI atau BLBI.â Ia pun menyayangkan sikap media yang seakan telah memvonisnya. âBetapun tetap dibantah beberapa kali, teman-teman tetap sinis,â sindirnya sambil melirik kerumunan wartawan.
Baharuddin memang gemar bercanda. Ia kembali melontarkan candaan untuk mencairkan suasana. âPak Antasari jangan marah ya. Saya lihat pandangannya mulai serius nih.â
Ternyata bukan Baharuddin saja yang pandai melontarkan guyonan. Antasari juga punya sindiran yang tak kalah "berkelas". âTak jelas, saya diundang di sini untuk pemantapan antikorupsi atau apa harus mendengar klarifikasinya Baharuddin Aritonang,â tuturnya membuat para hadirin tertawa. Antasari ternyata mencatat klarifikasi Baharuddin seputar aliran dana BI. âSaya dengar ada delapan kali klarifikasi,â tuturnya.
Cari Aktor Intelektual
Usai acara, kedua pejabat negara itu memberi keterangan seputar aliran dana BI. Baharuddin tetap membantah pernah menerima dana tersebut. Keterangan ini sudah berulangkali disampaikannya. âSaya tidak menerima,â ujarnya singkat.
Sedangkan Antasari akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus aliran dana BI. Ia mengaku sedang mencari aktor intelektual di balik kasus tersebut. âKita ingin mencari aktor intelektualnya, kenapa Rusli Simanjuntak serahkan dana itu ke Antony Zeidra selanjutnya ke Hamka Yandhu,â ujarnya.
Antasari juga mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil kembali dua menteri yang pernah menjadi anggota komisi IX DPR. Mereka adalah MS Kaban (Menteri Kehutanan) dan Paskah Suzetta (Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas). Keduanya juga disebut Hamka sebagai orang yang ikut menerima dana BI. âDalam waktu dekat, saya sudah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami semua,â pungkas Antasari.(Ali)
Sumber www.hukumonline.com (05 Agustus 2008)
Foto Dok Humas MK