Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 58 huruf q UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 12/2008) bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut terungkap dalam sidang pengucapan putusan perkara 17/PUU-VI/2008, Senin (4/8), di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Perkara yang diajukan Sjachroedin, Gubernur Lampung Periode 2004-2009, diputuskan dikabulkan sebagian oleh MK. Sjachroedin, selain mengajukan permohonan pengujian Pasal 58 huruf q UU 12/2008, juga memohon pengujian Pasal 233 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004). Akan tetapi, MK menyatakan bahwa Pasal 233 ayat (2) UU 32/2004 tidak relevan lagi untuk menjadi objek permohonan oleh karena Pasal 233 ayat (2) tersebut telah diubah dengan Pasal 233 ayat (2) UU 12/2008. Dengan kata lain, permohonan menyangkut Pasal 233 ayat (2) UU 32/2004 tidak dapat diterima.
Pasal 58 huruf q UU 12/2008 menyatakan, âCalon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: q. Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannyaâ.
Menurut MK, Bahwa syarat pengunduran diri bagi calon yang sedang menjabat (incumbent) sebagaimana diatur Pasal 58 huruf q UU 12/2008 menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty, rechtsonzekerheid) atas masa jabatan kepala daerah yaitu lima tahun [vide Pasal 110 ayat (3) UU 32/2004] dan sekaligus perlakuan yang tidak sama (unequal treatment) antarsesama pejabat negara [vide Pasal 59 ayat (5) huruf i UU 32/2004], sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Selain itu, Pasal 58 huruf q UU 12/2008 juga mengandung ketentuan yang tidak proporsional dan rancu, baik dari segi formulasi maupun substansi, karena menimbulkan perlakuan yang tidak sama antarsesama pejabat negara dan mengakibatkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty, rechtsonzekerheid).
Sehingga, salah satu amar putusan pun berbunyi,âMenyatakan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatâ ucap Ketua MK dalam sidang terbuka untuk umum tersebut. (Luthfi Widagdo Eddyono)