Hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar kembali dicalonkan. Sebagian besar calon lain berasal dari lingkungan kampus. Untungnya, latar belakang calon lebih bervariasi.
Pemerintah akhirnya mengumumkan kandidat hakim konstitusi usulan Pemerintah. Panitia Seleksi yang diketuai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, telah menyodorkan 15 nama, semuanya berlatar belakang ilmu hukum. Meskipun berkecimpung di dunia akademik hukum, tak semua calon berlatar belakang hukum tata negara atau hukum administrasi negara sebagaimana komposisi hakim konstitusi selama ini.
Dengan pencalonan ini, berarti proses pengisian jabatan hakim konstitusi tinggal selangkah lagi. Sebelumnya, DPR sudah menunjuk tiga nama yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Moh Mahfud MD, dan M. Akil Mochtar. Demikian juga Mahkamah Agung yang sudah menunjuk Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim.
Ke-15 nama calon usulan Pemerintah adalah Prof. Abdul Mukhtie Fadjar, Prof. Achmad Sodiki, Prof. Ahmad Ali, Prof. Amiruddin Ilmar, Prof. Amzulian Rifai, Atip Laipulhayat, A. Latief Fariqun, Dwi Andayani Budisetyowati, Fajrul Falaakh, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Indriyanto Seno Adji, Prof. Maria Farida Indrati, Prof. Ningrum Natasya Sirait, Rudi Rizky, dan Prof. Satya Arinanto.
Bisa disebut hampir seluruh calon berasal dari lingkungan akademik. Hanya Prof. Mukhtie Fadjar yang saat ini masih menjabat sebagai hakim kontitusi. Nama lain, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, masih menjabat sebagai Dirjen Perlindungan HAM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tetapi ia juga dikenal sebagai akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia.
Selain Hakristuti, calon yang berasal dari FH Universitas Indonesia adalah pakar perundang-undangan Maria Farida Indrati, mantan tenaga ahli MK yang juga pakar politik hukum Satya Arinanto, dan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji. Nama Indriyanto setidaknya merepresentasikan juga kandidat berlatar advokat. Kampus Universitas Brawijaya Malang, Universitas Hasanuddin Makassar, dan Universitas Padjadjaran Bandung masing-masing mencatatkan dua kandidat. Berturut-turut adalah Achmad Sodiki dan A. Latief Fariqun, Ahmad Ali dan Aminuddin Ilmar, serta Atip Latipulhayat dan Rudi Rizky.
Fajrul Falaakh sudah lama dikenal sebagai pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tulisan-tulisannya di media massa banyak membahas masalah Mahkamah Konstitusi. Demikian pula Amzulian Rifai, dosen Universitas Sriwijaya Palembang, yang menyelesaikan pendidikan Ph.D bidang hukum konstitusi di Monash University, Australia. Dwi Andayani juga merupakan pengajar hukum tata negara pada Universitas Tarumanegara, Jakarta. Sebaliknya, Prof. Ningrum Natasya Sirait, FH Universitas Sumatera Utara, selama ini lebih dikenal sebagai pakar persaingan usaha; dan Atip Latipulhayat dikenal sebagai pakar hukum telekomunikasi. Calon lain, Latief Fariqun pernah melakukan penelitian tentang otonomi daerah, dan tercatat sebagai Deputi Urusan Penanggulangan Pelanggaran HAM Berat pada Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
Dengan melihat komposisi usulan Pemerintah, gagasan untuk memilih hakim konstitusi perempuan, dan hakim konstitusi non-hukum tata negara semakin terbuka. Selama lima tahun ini, kesembilan hakim konstitusi adalah pria dan berlatar belakang hukum tata negara, hukum administrasi negara atau tata usaha negara. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sudah pernah memberikan sinyal agar ke depan hakim-hakim konstitusi perlu berlatar belakang yang beragam, termasuk ahli hukum ekonomi.
Tidak mengherankan, lembaga pemerhati memberikan apresiasi positif. Anggota Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi (AMUK), Hermawanto, mengakui bahwa calon-calon usulan Pemerintah lebih "berwarna" dibanding komposisi yang ada selama ini. âLebih variatif latar belakangnya, misalnya sudah ada calon berlatar hukum bisnis,â ujarnya. Cuma, kata Hermawanto, AMUK tetap mengkritisi mekanisme proses seleksi. Kalaupun diberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan masukan, waktunya relatif terbatas.
Pekan ini, para kandidat masih harus menjalani public hearing di gedung Wantimpres. Mereka diwajibkan menulis makalah bertema konstitusi dan ketatanegaraan. Tentu saja, dari kelima belas nama tersebut, kelak hanya tiga nama yang akan masuk sebagai hakim konstitusi dari Pemerintah. Siapakah gerangan yang bakal terpilih? Kita tunggu sajaâ¦.(Mys)
Sumber www.hukumonline.com (04 Agustus 2008)
Foto Dok Humas MK