Mahkamah Konstitusi menjalin kerja sama dengan 34 fakultas hukum (FH) perguruan tinggi negeri (PTN) dan 52 pusat kajian konstitusi (PKK) fakultas hukum berbagai universitas dari seluruh Indonesia. Penandatanganan naskah kerja sama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar dan dekan serta ketua PKK pada Sabtu (2/8) di Jakarta.
MK bekerja sama dengan fakultas hukum PTN se-Indonesia dalam penyelenggaraan persidangan jarak jauh menggunakan fasilitas video conference. Hal ini khususnya akan diimplementasikan untuk mengantisipasi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pada pemilu 2004, MK menerima lebih dari 500 perkara PHPU dari seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dalam waktu 30 hari. Kala itu, MK menggunakan fasilitas video conference milik Mabes Polri.
Sementara dengan PKK universitas se-Indonesia, MK bekerja sama melakukan penerbitan Jurnal Konstitusi dan penyelenggaraan program âObrolan Konstitusiâ yang disiarkan melalui stasiun Radio Republik Indonesia daerah se-Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh lapisan masyarakat di pelosok Indonesia mengenai konstitusi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak konstitusionalnya.
âKerja sama yang saling menghormati dalam rangka terwujudnya kesadaran berkonstitusi yang tinggi serta modernisasi penyelenggaraan peradilan dan pendidikan hukum,â kata Sekjen MK dalam sambutannya pada acara tersebut. Janedjri juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi mengingat kerja sama tersebut dilakukan oleh PTN dan PKK yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Selain itu, fasilitas video conference yang ditempatkan di 34 fakultas hukum PTN se-Indonesia tersebut juga dapat dimanfaatkan para mahasiswa fakultas hukum untuk mempelajari hukum acara dan persidangan di MK. Karena nantinya, setiap persidangan MK dapat disaksikan secara langsung melalui fasilitas tersebut.
Sebelumnya, untuk mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut, pada Jumat (1/8) Sekjen MK telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan 34 rektor PTN se-Indonesia. Penandatanganan kesepakatan yang juga disaksikan oleh Ketua MK tersebut dilakukan untuk mewujudkan kesadaran berkonstitusi serta modernisasi penyelenggaraan peradilan dan pendidikan hukum di Indonesia.