Jakarta - UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan eksekusi hukuman mati dinilai memberikan celah penyiksaan. Pengacara Amrozi cs akan mengajukan uji materiil UU tersebut ke MK pada 6 Agustus 2008.
"Insya Allah hari Selasa atau Rabu paling lambat akan mendaftarkan uji materiil ke MK terhadap UU Nomor 2/PPPS/1964," kata Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta di kantor TPM, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2008). Uji materiil akan didaftarkan oleh sejumlah pengacara Amrozi antara lain, Ahmad Kholid, dan Wirawan Adnan.
Mahendradatta memprotes tata cara tembak mati yang ada dalam UU tersebut. Menurut Mahendradatta, ada 2 pasal dalam UU 2/PPPS 1964 yang memberikan celah penyiksaan. "Dikatakan terpidana akan ditembak 1 kali. Bila tidak mati kemudian akan ditembak lagi oleh komandan regu dengan ditempelkan di kepala. Artinya UU tersebut mengakui adanya kemungkinan penembakan tidak mati," ujarnya.
"Kemungkinan penembakan yang tidak mati menunjukkan tata cara pelaksanaan hukuman mati mengandung penyiksaan. Ini membuka ruang di mana ada saat terpidana merasa sakit, sampai dengan ditembak untuk yang kedua kalinya," lanjut Mahendradatta.
Selain itu, kata dia, UUD 1945 pasal 28 i menyatakan hak untuk tidak disiksa. "Itu tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun," cetus dia. Mahendradatta menegaskan pengajuan uji materiil tidak bermaksud menunda eksekusi Amrozi. "Kami hanya ingin bila mana Amrozi harus dihukum mati harus dengan aturan yang benar. Untuk menaruh hukum pada tempatnya," kata Mahendradatta.(aan/iy)
Sumber www.detik.com (29 Juli 2008)
Foto www.google.co.id