JAKARTA (Suara Karya): Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak menjamin bahwa calon hakim konstitusi yang lolos dari proses penjaringan bukan berasal dari partai politik (parpol).
"Jaminan mutlak memang tidak ada," kata anggota Wantimpres bidang hukum, Adnan Nasution di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin.
Namun, ia menjelaskan, panitia seleksi akan berupaya melihat jejak rekam para calon untuk mengetahui independensi mereka dari pengaruh parpol. "Kita lihat track record ke belakang, bagaimana tindakan dan sikap mereka selama ini," ujarnya.
Wantimpres mengumumkan telah mendapat 20 nama calon hakim konstitusi dari proses penjaringan sejak Februari 2008, yang berasal dari usulan masyarakat serta seleksi tim internal.
Namun Adnan menolak menyebutkan 20 nama calon itu, termasuk latar belakang mereka. Wantimpres baru akan mengumumkannya secara resmi pada 1 Agustus 2008.
Adnan mengatakan, calon-calon itu di antaranya berasal dari usulan kalangan akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat.
Pada 16 Agustus 2008, tiga hakim konstitusi yang berhak diajukan oleh Presiden memasuki masa pensiun. Wantimpres bidang hukum mendapat mandat dari Presiden Yudhoyono guna menggelar proses seleksi agar berlangsung secara transparan, partisipatif, obyektif dan dapat dipercaya.
Meski UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur secara khusus tentang proses seleksi hakim konstitusi, Adnan mengatakan, Presiden Yudhoyono menginginkan ada mekanisme yang transparan dan dapat dipercaya.
Panitia seleksi yang dibentuk Wantimpres terdiri atas unsur Wantimpres sendiri, Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet bidang hukum, praktisi, serta LSM.
Setelah mengumumkan 20 nama calon hasil penjaringan, Wantimpres akan meminta masukan dari publik hingga 6 Agustus 2008. Pada 7-8 Agustus akan digelar wawancara terbuka terhadap para calon.
Pada 9 Agustus 2008, Wantimpres akan menetapkan sembilan nama untuk diajukan kepada Presiden pada 11 Agustus 2008. Presiden Yudhoyono kemudian akan memilih tiga calon dari sembilan nama yang diajukan Wantimpres.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang termasuk anggota panitia seleksi mengatakan, UU MK menentukan bahwa hakim konstitusi tidak boleh menjabat anggota atau pengurus parpol. Namun, tidak ada larangan bahwa calon hakim konstitusi belum terpilih adalah anggota atau pengurus parpol.
"Ini bagian yang harus dinilai oleh panitia, seberapa jauh yang bersangkutan bisa menunjukkan sifat kewarganegaraan," tuturnya.
Adalah keliru, menurut Denny, apabila panitia menolak calon hakim konstitusi asal parpol karena UU MK sendiri tidak melarangnya.
Pantia seleksi, lanjut dia, akan menilai komitmen imparsial calon asal parpol itu dan meminta calon tersebut mengundurkan diri dari jabatan parpol apabila nantinya terpilih.
Sembilan hakim konstitusi pada 2008 pensiun secara bersamaan. Menurut UU MK, sembilan hakim itu diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden, masing-masing sebanyak tiga orang. (Lerman S/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com (29 Juli 2008)
Foto Dok Humas MK