JAKARTA (Suara Karya): Tim Pembela Muslim (TPM), penasihat hukum tiga terpidana mati kasus bom Bali I masing-masing Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, memprotes tata cara pelaksanaan eksekusi hukuman mati. TPM menilai Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS Tahun 1964 yang mengatur pelaksanaan eksekusi mati justru memberi celah penyiksaan bagi terpidananya.
"Oleh sebab itu, kami akan mengajukan uji materi UU Nomor 2/PNPS Tahun 1964 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mudah-mudahan dalam pekan ini kami akan mendaftarkan uji materiil tersebut ke MK," kata Koordinator TPM Mahendradatta kepada wartawan di Jakarta, Selasa lalu.
Sementara itu pelaksanaan eksekusi hukuman mati maupun lokasi eksekusi terhadap Amrozi, Muklas, dan Iman Samudra belum ditentukan sampai saat ini.
Mahendradatta menilai, dalam uji materi UU Nomor 2/PNPS yang akan didaftarkan, setidaknya ada dua pasal dalam UU 2/PPPS Tahun 1964 yang memberikan celah penyiksaan. "Dikatakan terpidana akan ditembak satu kali. Tetapi jika belum mati akan ditembak lagi oleh komandan regu dengan senjata ditempelkan di kepala. Artinya UU tersebut mengakui adanya kemungkinan penembakan tidak mati," tuturnya.
Kemungkinan penembakan yang tidak mati menunjukkan tata cara pelaksanaan hukuman mati mengandung penyiksaan. Ini membuka ruang di mana ada saat terpidana merasa sakit, sampai dengan ditembak untuk yang kedua kalinya.
Padahal, kata Mahendradatta, dalam Pasal 28 i UUD 1945 dinyatakan adanya hak untuk tidak disiksa. "Tentunya itu tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun," ujarnya.
Mahendradatta menegaskan pengajuan uji materi tidak bermaksud untuk menunda eksekusi Amrozi dkk. "Kami hanya ingin Amrozi cs menjalani hukuman eksekusi mati sesuai dengan aturan yang benar. Jadi, dalam uji materi ini kami sekaligus juga hendak menaruh hukum pada tempat yang sebenarnya," kata Mahendradatta.
Meski demikian, Mahendradatta mengakui masih adanya ganjalan terkait Peninjauan Kembali (PK) II dan PK III. PK II sudah ada tanda buktinya secara resmi tapi di mana putusannya. PK III pun sudah dikirim Amrozi dkk dari Lapas, tetapi putusannya belum diperoleh penasihat hukum ketiga terpidana mati.
Menanggapi belum pastinya pelaksaan hukuman mati terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Ketua PBNU Hasyim Muzadi menyatakan semua pihak harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Hasyim mengaku pula menghormati keputusan eksekusi mati bagi pelaku bom Bali I Amrozi dkk.
Mengenai adanya kesan penasihat hukum Amrozi dkk menolak eksekusi, Hasyim menganggap hal itu sebagai hal yang lumrah. "Ya namanya orang berpihak, ya pasti akan bertentangan dan nggak pernah selesai," katanya seperti dikutip Antara. (Wilmar P)
Sumber www.suarakarya-online.com (31 Juli 2008)
Foto www.google.co.id