Hakim Konstitusi Moh. Mahfud M.D menerima kunjungan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta, Kamis (24/07) di lantai 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Kuliah Kegiatan Lapangan yang merupakan kewajiban mahasiswa semester enam fakultas ini, dengan harapan agar mahasiswa mampu memahami akan keberadaan salah satu lembaga di Indonesia dan mendapat pengetahuan baru tentang MK.
Dalam kesempatan kali ini, Mahfud antara lain menjelaskan latar belakang berdirinya MK sebagai lembaga yudikatif baru yang merupakan peradilan ketatanegaraan untuk menyeimbangkan Indonesia sebagai negara demokrasi dan nomokrasi, serta kewenangan lembaga ini. Diantaranya,Mahfud memaparkan tentang kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas Undang-Undang (UU). âDulu UU yang dapat diuji hanya UU yang dikeluarkan setelah adanya UU MK. Tetapi sekarang semua UU baik dari zaman dulu boleh diuji di MK,â jelas Mahfud.
Disamping itu Mahfud juga menjelaskan tentang wewenang MK memutus pembubaran partai politik. Terkait hal ini, seorang audiens menanyakan apakah MK berwenang memutus pembubaran partai politik (parpol) karena adanya konflik internal, seperti kepengurusan ganda dan sebagainya, dalam parpol tersebut. Menjawab pertanyaan ini, Mahfud menyatakan Parpol tidak bisa dibubarkan karena alasan konflik Internal.
âUntuk membubarkan parpol, perlu ada permohonan dari Pemerintah. Di MK, parpol bisa dibubarkan jika ideologi, aas, tujuan, program, dan kegiatan Parpol itu bertentangan dengan UUD 1945. jadi, parpol yang mengalami konflik internal tidak perlu dibubarkan. Hanya mungkin saja parpol ini tidak diperbolehkan mengikuti pemilu dengan alasan ribut di parpolnya,â pungkas Mahfud. (Widya Suci)