Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Rabu (16/07), di gedung MK. Rombongan diterima oleh Hakim Konstitusi, Dr. H. M. Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum dan didampingi oleh Kabag Protokol MK, I Dewa Ketut Legeputra.
Kunjungan cendekiawan muda Brawijaya ini dilaksanakan dalam rangka menambah pengetahuan seputar MK dan hal-hal lain yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Pada kesempatan tersebut, Arsyad Sanusi menjelaskan seputar kewenangan dan peran MK dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Secara umum, Arsyad menjelaskan, MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
MK, lanjut Arsyad, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Sebelum mengakhiri dialog, Hakim Arsyad berpesan kepada para mahasiswa untuk rajin membaca. âSegala sesuatu selalu berkembang dengan pesat. Dengan membaca, para mahasiwa tentunya dapat mengikuti setiap perkembangan zaman,â ujar Arsyad. [Indria Putri/Alleta Febrinasari Sarumpaet]