Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 21 mahasiswa dari berbagai universitas dalam dan luar negeri, Rabu (9/7), di gedung MK. Para mahasiswa tersebut merupakan peserta program magang pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Jakarta. Kunjungan tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi Prof. HAS Natabaya, S.H., LL.M. dan didampingi oleh Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan MK, Kasianur Sidauruk.
Menurut Manajer Humas LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, kunjungan tersebut dilaksanakan agar para mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut dapat secara aktif melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat serta mendapatkan informasi ataupun gambaran tentang MK dan hukum acara MK.
Pada kesempatan tersebut, Natabaya memaparkan sejarah berdirinya MK serta tentang penyelesaian sengketa dan proses penyelesaian acara dalam MK ditinjau dari hukum acara. Selain itu, Natabaya juga menjelaskan kewenangan dan kewajiban MK.
Kewenangan MK meliputi judicial review, memutuskan perselisihan atau sengketa lembaga negara, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum, dan pembubaran Partai politik. Di samping itu, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat terhadap dugaan pelanggaran konstitusi oleh presiden ataupun wakil presiden.
âKewajiban itu yang semoga tidak perlu dilaksanakan. Karena di negara-negara lain pun kewenangan ini tidak pernah dilaksanakan. Jadi, kalau kita tanya hakim konstitusi Jerman mengenai hukum acara impeachment kepala negara, mereka tidak bisa menjawab karena tidak pernah melakukannya,â jelas Natabaya.
Lembaga Pengawas MK
Menjawab pertanyaan seorang mahasiswi mengenai lembaga yang mengawasi MK, Natabaya mengatakan di manapun di dunia tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Oleh karenanya, menurut Natabaya, hanya hati nurani yang menjadi alat kontrol bagi para hakim.
âKomisi Yudisial hanya mengawasi pelaksanaan kode etik hakim, itupun terhadap hakim pengadilan umum, bukan hakim konstitusi. Sementara putusan hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun,â tambah pria yang sebenarnya tidak bercita-cita menjadi hakim ini.
Seusai diskusi para mahasiswa diberi kesempatan untuk berkeliling gedung MK, antara lain, melihat perpustakaan dan ruang sidang MK. [Indria Putri/Alleta Febrinasari Sarumpaet]