Menyongsong tahun 2009 yang dirasa akan semakin memanas oleh perhelatan pemilu dan pilkada, semua aspek kemasyarakatan baik itu organisasi masyarakat dan partai politik serta institusi-institusi masyarakat lainnya memiliki tanggungjawab untuk memasyarakatkan informasi dan membangun kesadaran akan pentingnya nilai kostitusi yang telah disepakati.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqqie, dalam Seminar âMembangun Masyarakat Sadar Konstitusiâ yang diselenggarakan oleh Golkar, Selasa (8/7), di Jakarta.
Sebagai salah satu narasumber, Jimly mengangkat isu pentingnya memasyarakatkan konstitusi agar Indonesia bisa menjadi the leading constitution. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Jimly memperkenalkan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi yang kini memiliki tambahan tugas memutus perselisihan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada). âKhusus mengenai pilkada, sesudah Oktober 2009, kewenangan untuk memutus hasil pilkada akan berada di tangan MK,â ujarnya.
Perselisihan pemilu merupakan perkara speedy trial. Dalam perselisihan political race, lanjut Jimly, yang penting itu kepastian hukum dan ketegasan dengan terbatasnya waktu. Oleh karena itu, perselisihan hasil pemilu cuma disediakan waktu 30 hari. âSetiap orang yang akan berperkara mengenai hasil pemilu harus mempersiapkan segala berkasnya dengan benar untuk kemudian memperkarakannya di persidangan,â saran Jimly.
Ke depan, MK sudah akan mengakomodir perkara yang akan diperiksa dan diadili dengan jarak jauh melalui peralatan teleconference. âOrang-orang yang tinggal di daerah, nantinya tidak perlu repot lagi jauh-jauh datang ke Jakarta untuk berperkara di MK,â papar Jimly. (Andhini Sayu Fauzia/Indria Putri/Adiar Adrianto)