Dalam kurun waktu 10 tahun ini, persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) semakin berkembang. Salah satunya, masuknya rumusan tentang HAM dalam UUD 1945 menjadikan konstitusi Indonesia sebagai salah satu konstitusi yang terlengkap di dunia.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqqie, dalam acara âLokakarya Nasional VII Hak Asasi Manusia dalam rangka 10 Tahun Reformasi: Quo Vadis Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesiaâ, Selasa (8/7), di Jakarta.
Dalam sambutannya, Jimly menyampaikan perlunya dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk memajukan dan menegakkan HAM di tanah air. Dari sisi praktik kehidupan berbangsa, perkembangan demokrasi dan HAM telah menimbulkan polarisasi dalam masyarakat. Kelompok tersebut meliputi kelompok yang mencurigai serta cenderung menolak gagasan HAM karena dipandang berasal dari budaya barat yang individualis dan kelompok nasionalisme yang anti neolibaralisme.
Dua kelompok tersebut, lanjut Jimly, bergabung menjadi satu kutub dan menjadi penghambat bagi upaya perlindungan dan penegakan HAM. Mereka selalu mencurigai dan bersikap apriori terhadap isu HAM. âInilah salah satu tantangan yang kita hadapi saat ini. Tantangan ini akan semakin besar jika pemahaman yang keliru tentang HAM semakin meluas di kalangan masyarakat. Padahal untuk perlindungan dan penegakan HAM diperlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,â papar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Oleh karena itu, saran Jimly, upaya pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata. Pendidikan dan pemasyarakatan HAM merupakan bagian dari upaya pemajuan, perlindungan, dan penegakkan HAM yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pendidikan dan pemasyarakatan HAM bukan saja menjadi tanggung jawab Komisi Nasional (Komnas) HAM tetapi seluruh penyelenggara negara dan bahkan seluruh warga negara. Dalam hal ini, Jimly meminta seluruh masyarakat memahami isi Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemajuan, perlindungan, dan penegakkan HAM adalah tanggung jawab negara.
Sebagai ketua lembaga negara yang mempunyai fungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, pada forum ini, Jimly mengingatkan kepada negara (baca: pemerintah), hendaknya terus memberi dan meningkatkan perhatian, komitmen, program, aparatur, dan anggaran serta mewujudkan situasi dan kondisi agar seluruh isi bab tentang HAM dalam UUD 1945 yang menjadi tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Di akhir sambutan, Jimly mengharapkan lokakarya ini dapat merumuskan langkah-langkah baru yang segar, komprehensif dan visioner dalam meningkatkan pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. (Aleta Febrinasari Sarumpaet)