Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 86 mahasiswa progam Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Senin (7/7). Para mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua MK, Harjono dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Zainal Arifin Hoesein.
Dalam sambutannya, Prof Ali Mansyur, Kepala Progam Magister Hukum Tata Negara Unissula yang turut serta dalam rombongan mengatakan, selain dalam rangka kuliah kerja lapangan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses belajar-mengajar dan untuk mengenal MK lebih dalam.
Pada kesempatan tersebut, Harjono menjelaskan mengenai sejarah berdirinya MK. Menurut Harjono, kemunculan MK dituntut oleh sebuah kebutuhan akan adanya susunan kelembagaan negara di Indonesia yang merupakan hasil dari perubahan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 yang berlangsung selama periode 1999-2002 menghasilkan salah satu substansi pengaturan mengenai lembaga negara dan hak asasi manusia.
Selain itu beliau juga menjelaskan mengenai latar belakang hakim konstitusi dan aturan main MK. Berbicara seputar pemilihan hakim MK, Harjono menjelaskan itu tidak bisa lepas dari kondisi saat masalah ini dirumuskan. âSaat itu masih ada kompetisi, oleh karena itu untuk menghilangkan itu maka dijatahlah sama dari Presiden, dari DPR dan Mahkamah Agung, dan kebetulan ada negara lain yang seperti itu yang komposisinya juga persis,â ujar Harjono.
Dalam panel diskusi Harjono menegaskan bahwa MK adalah lembaga peradilan, jadi bersifat pasif dan hanya memproses dan mengadilili perkara yang datang kepadanya. âFokus kewenangan MK adalah mengadili perkara yang objek sengketanya merupakan pelimpahan wewenang yang diberikan UUD 1945,â lanjut Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.
Seusai dialog, para mahasiswa berkesempatan berkeliling gedung MK, antara lain, melihat perpustakaan dan ruang sidang MK. (Adiar Adrianto)