[27/6/08]
Hakim dan jaksa belajar membangun peradilan bersih ke Mahkamah Konstitusi
Lembaga penegak hukum belakangan terus mendapat sorotan tajam masyarakat, khususnya Kejaksaan Agung. Gara-gara perbuatan segelintir orang, persepsi masyarakat terhadap institusi penegak hukum menjadi jelek. Memulihkan citra lembaga penegak hukum bukanlah pekerjaan mudah.
Untuk itu, setiap aparat penegak hukum harus mempunyai integritas: satu kata dan perbuatan, satu pikiran dan perasaan. Aparat yang bertugas di lembaga peradilan harus menekankan pentingnya hidup bersih, hidup yang berintegritas. âJangan pagi omong A, sore kelakuannya B,â kata Jimly Asshiddiqie.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly di depan puluhan peserta Diklat Hakim dan Jaksa Angkatan V dan VI Tahun 2008 yang sedang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/6). Kunjungan itu dalam rangka menyamakan persepsi membangun peradilan yang bersih.
Para peserta bukan hanya berasal dari Jakarta. Seorang peserta, Nelson Victor, merupakan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah. Ada juga Rustam, hakim Pengadilan Negeri Atambua; dan Fritz Nare dari Kejaksaan Negeri Wonogiri. Kunjungan tersebut dihadiri 26 orang hakim dan 31 orang jaksa peserta diklat. Namun selama kunjungan, para peserta tidak langsung melihat bagaimana jalannya registrasi perkara hingga putusan dibuat karena pada hari kunjungan tidak ada sidang.
Pernyataan Jimly terkesan sebagai nasihat kepada para hakim dan jaksa yang masih muda berkaitan dengan mencuatnya berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah terungkapnya suap dan pemerasan yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan, dan menyerempet pejabat eselon satu Kejaksaan Agung.
Selain menyamakan perkataan dan perbuatan, Jimly juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum. Hakim dan jaksa harus bekerja sebaik-baiknya, sesuai hak dan kewajiban. Jangan sampai hakim dan jaksa mengambil apa yang bukan haknya. Aparat penegak hukum harus berani menolak apa yang bukan haknya, atau yang merupakan kewenangan orang lain. Bahkan aparat hukum harus punya prinsip memberi lebih banyak daripada menerima. âJangan ambil kewenangan orang lain,â nasihat Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Independensi bukan berani-beranian
Selain integritas, seorang hakim harus memiliki sikap independen. Namun independensi hakim bukan berarti berani-beranian; berani membuat putusan yang menentang arus, atau melakukan apa saja agar disebut pemberani. Ketika mengadili atasan, sahabat atau orang yang dikenal, hakim memang harus bersikap. Namun bukan karena ingin disebut berani. Menurut Jimly, independensi bukan persoalan pemberani. Sebaliknya, kata Jimly, âjangan pula takutâ dalam menjalankan tugas.
Dalam Bangalore Principles 2002, independensi merupakan nilai pertama yang perlu dipegang hakim. Nilai-nilai independensi itu diaplikasikan ke dalam berbagai bentuk (lihat tabel). Menurut Jimly, dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum harus berpegangan pada rule of law, rule of ethic, dan doktrin ilmu pengetahuan.
Nilai-Nilai Independensi dalam Bangalore Principles
Value 1:
INDEPENDENCE
Principle
Judicial independence is a pre-requisite to the rule of law and a fundamental guarantee of a fair trial. A judge shall therefore uphold and exemplify judicial independence in both its individual and institutional aspects.
Application:
1.1
A judge shall exercise the judicial function independently on the basis of the judge s assessment of the facts and in accordance with a conscientious understanding of the law, free of any extraneous influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason.
1.2
A judge shall be independent in relation to society in general and in relation to the particular parties to a dispute which the judge has to adjudicate.
1.3
A judge shall not only be free from inappropriate connections with, and influence by, the executive and legislative branches of government, but must also appear to a reasonable observer to be free therefrom.
1.4
In performing judicial duties, a judge shall be independent of judicial colleagues in respect of decisions which the judge is obliged to make independently.
1.5
A judge shall encourage and uphold safeguards for the discharge of judicial duties in order to maintain and enhance the institutional and operational independence of the judiciary.
1.6
A judge shall exhibit and promote high standards of judicial conduct in order to reinforce public confidence in the judiciary which is fundamental to the maintenance of judicial independence. |
Dalam kaitan dengan upaya membangun peradilan yang bersih, Jimly mengajak para hakim dan jaksa untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Perbaikan pelayanan lembaga peradilan akan lebih mudah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sebab, jaksa dan hakim bisa terus mengikuti perkembangan ilmu hukum.
(Mys/Ali)
Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19583&cl=Berita
Gambar: dok. Humas MK