PIMPINAN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta dukungan DPR terkait penguatan eksistensi organisasi advokat.
Langkah ini dilakukan seiring munculnya organisasi advokat serupa beberapa waktu lalu, yaitu Kongres Advokat Indonesia. âKami minta penguatan karena akhir-akhir ini muncul beberapa organisasi advokat lain,â ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan seusai bertemu Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Otto mengatakan, Peradi adalah organisasi yang sah dan sesuai dengan UU 18/2003 tentang Advokat. Menurut UU tersebut, organisasi advokat dibentuk dua tahun sejak UU itu disahkan. Peradi saat ini memiliki anggota sekitar 20.000 pengacara. Peradi selama ini juga telah melakukan tugas sebagai organisasi profesi. Otto menginginkan agar Peradi diperkuat dan tidak ada organisasi tandingan lainnya. âKita juga telah sosialisasikan di pengadilanpengadilan bahwa Peradi yang sah,â jelasnya.
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pihaknya tidak akan memihak dua belah pihak dan akan menghormati keduanya. âAda dua belah pihak kita lihat secara equal. Juga secara hukum seperti apa,â ujarnya. Agung mengatakan, Peradi secara de facto sudah mendapat penguatan dari presiden. Selain itu, juga mendapat penguatan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final. (dian widiyanarko)
Sumber www.seputar-indonesia.com (25 Juni 2008)
Foto www.google.co.id