PASAL-pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), harus di hilangkan, demikian Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Heru Hendratmoko, dalam keterangannya sebagai ahli pengujian KUHP, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/06).
Pemohon pengujian KUHP itu oleh dua wartawan, Risang Bima Wijaya (Radar Yogya) dan Bersihar Lubis (penulis Harian Umum Tempo), setelah keduanya dikenai pasal penghinaan akibat tulisannya.
Heru Hendratmoko, menyatakan, kehadiran pasal penghinaan dan pencemaran nama baik itu, menempatkan wartawan media massa siap untuk diperiksa layaknya "penjahat."
"Bahkan penerapan pasal itu, kecil kemungkinan wartawan bisa bebas," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Dikatakan, keberadaan pasal-pasal tersebut dalam KUHP sudah mencederai negara yang bebas untuk menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, wartawan itu tidak bisa dipidanakan hingga harus ada mekanisme lain untuk kalangan jurnalis.
"Pasal-pasal itu tidak boleh dikenakan pada wartawan sepanjang domain untuk kepentingan publik. Wartawan harus dilindungi," kata Heru.
Ia menegaskan, jika tetap diterapkan untuk wartawan, berarti sama saja dengan telah melawan demokrasi atau kebebasan dalam menyampaikan pendapat atau berbicara.
"Jika masih dipertahankan pasal-pasal itu, berarti sudah mencederai negara," katanya.
Sementara itu, anggota tim revisi KUHP, Muzakkir, menyatakan, hukum pidana itu berlaku untuk semua orang termasuk pada pekerja pers. (Ant)
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?med=Web&sec=Breaking%20News&rbrk=Nasional&id=8866&stat=all&page=0
Gambar: dok. Humas MK