TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum berharap keputusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa segera keluar sebelum proses pencalonan anggota DPD dimulai. Alasannya, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, KPU bisa segera menyesuaikan persyaratan verifikasi calon anggota DPD dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami saat ini hanya bisa menunggu keputusan MK seperti apa. KPU nantinya tinggal menyesuaikan dengan keputusan MK," kata Hafiz di kantornya, Jakarta, Senin (23/6).
Penyesuaian, kata Hafiz, bisa saja dilakukan saat verifikasi calon anggota DPD. KPU tinggal memverifikasi domisili dan keterlibatan calon anggota dalam partai politik.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah mengajukan uji materi Undang-undang Pemilu. Alasannya, Undang-undang Pemilu tak mensyaratkan calon anggota DPD tak menjadi pengurus partai selama periode tertentu. Selain itu, Undang-undang Pemilu tak mengatur soal domisili calon anggota.
KPU, kata Hafiz, akan terus menjalankan tahapan Pemilu 2009 meski Mahkamah Konstitusi bisa jadi mengabulkan uji materi Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota DPD pada 27 Juni 2008. "Kami tak mungkin menghentikan tahapan Pemilu 2009," katanya.
Sumber www.tempointeraktif.com (23 Juni 2008)
Foto Dok Humas MK