Uji Materi UU Pemilu Diharapkan Cepat Selesai
Kamis, 24 Juni 2008
| 09:39 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat selesai sebelum dibukanya pendaftaran calon anggota DPD, Jumat (27/6) besok. Upaya ini demi mempermudah KPU dalam melaksanakan pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2009. Dan, jika keputusan MK itu mengabulkan gugatan yang diajukan DPD maka KPU dapat segera melakukan penyesuaian.
"Harapan kami secepatnya diselesaikan, kalau bisa sebelum pendaftaran calon anggota DPD nantinya," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6).
Abdu Hafiz Anshary mengatakan sesuai amanah UU Nomor 10 Tahun 2008, maka untuk pendaftaran calon anggota DPD Pemilu 2009 terdapat sejumlah perbedaan dibanding Pemilu 2004. Perbedaan itu di antaranya terkait dengan persyaratan domisili para calon. Dalam UU calon anggota DPD kali ini tidak diharuskan berdomisili atau berasal dari provinsi yang diwakili. Perbedaan lainnya adalah calon anggota DPD diperbolehkan berasal dari anggota partai politik.
KPU juga tidak dapat menunda tahapan pendaftaran calon anggota DPD Pemilu 2009. Pasalnya, lima bulan sebelum pemilu 5 April 2009 KPU harus menetapkan daftar calon tetap anggota DPD seluruh Indonesia. (Arjuna Al Ichsan)
Sumber www.jurnalnasional.com (24 Juni 2008)
Foto Dok Humas MK