MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalatta menyatakan draf RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah 90% selesai.
Menurut dia, saat ini draf RUU tersebut sudah pada tahap finishing touch. Meski demikian, dia tidak mengatakan hal itu bisa dilalui dengan mudah. Andi menyatakan, masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan. Dia mencontohkan status Pengadilan Tipikor. âApakah sebagai pengadilan khusus atau ikut dalam pengadilan umum,â ujar Andi di Jakarta kemarin.
Saat ini, menurut dia, ada dua perbedaan mengenai status Pengadilan Tipikor. Satu pendapat meminta agar Pengadilan Tipikor dijadikan satu dengan pengadilan umum. Namun, ada juga yang meminta agar dipisahkan. Jika dijadikan satu dengan pengadilan umum, hal itu akan berimbas pada ketersediaan hakim ad hoc.
âSaat ini ada 150 pengadilan negeri. Maka dia (hakim ad hoc) harus ada di 150 pengadilan itu. Negara bisa bayar gak? Ada sumber daya manusianya gak?â jelasnya. Selain itu, kata Andi, jika Pengadilan Tipikor dipisahkan dari pengadilan umum, penjeratan pidananya juga akan menggunakan pasal khusus. âKalau pengadilan negeri kanbisa subsider-subsider dengan pasal lain,â ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mendesak Menkumham segera mengambil keputusan tegas terkait status Pengadilan Tipikor tersebut. âTenggat waktu sudah dekat sekali,â ujarnya. (dian widiyanarko)
Sumber www.seputar-indonesia.com (23 Juni 2008)
Foto Dok Humas MK