Monday, 23 June 2008
JAKARTA(SINDO) â Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia untuk membuat peradilan jarak jauh melalui video conference di masing-masing kampus.
Fasilitas dan sarana baru ini merupakan salah satu sarana yang akan digunakan MK untuk menyelesaikan kasuskasus pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu. âMelalui video conference ini, masyarakat dapat melakukan komunikasi audio dan video jarak jauh untuk menyelenggarakan persidangan perkara MK, konsultasi, dan permohonan perkara,â jelas Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar seusai mengikuti rapat koordinasi MK dengan fakultas hukum negeri dan Pusat Kajian Konstitusi se-Indonesia di Jakarta kemarin.
Menurut Gaffar, fasilitas ini nantinya akan memudahkan para penggugat yang telah mendaftar ke MK. âSebut saja kemarin ada seorang guru yang domisilinya jauh dari Jakarta yaitu Jember, dia datang ke MK mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang APBN, bahwa anggaran pendidikan di bawah 20% melanggar konstitusi. Sekarang, tidak perlu datang lagi ke Jakarta. Ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan access to justice,âpaparnya.
Selain itu, lanjut dia,MK juga sedang mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2009, khususnya dalam menyelesaikan perselisihan mengenai perhitungan suara. Apalagi,jumlah perkara yang masuk ke MK melonjak tajam dibanding pada Pemilu 2004.
âKita akan menjadi speedy trailer âperadilan yang cepatâ, sebab, MK hanya diberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan perselisihan perhitungan suara dalam pemilu presiden (pilpres), sedangkan untuk pilkada kita mendapat waktu 30 hari,â ujarnya. Gaffar mengatakan, keberadaan MK yang hanya ada di ibu kota negara menjadi salah satu alasan dibuatnya video conference ini. Sebab, secara teknis, MK melihat kebutuhan hak-hak dasar konstitusi warga negara akan sulit terpenuhi dengan lokasi MK saat ini.
Sebelumnya, MK berencana bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan ini. Namun, dalam hukum beracara, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Karena itu, kemudian dipilih kerja sama dengan fakultas hukum perguruan tinggi negeri ini. Menurut Gaffar, persidangan konsep jarak jauh ini nantinya akan lebih tajam baik akurasi maupun akuntabilitasnya.
Aroma persidangan, ujar dia,tidak hanya dirasakan di ruang sidang yang ada di Jakarta saja.Namun, juga akan dirasakan seluruh rakyat Indonesia lewat kampus-kampus yang ada di fakultas hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai pemenuhan hak konstitusi warga negara, nantinya rakyat bisa mengikuti dan menyaksikan sidang panel, sidang pleno, maupun sidang pemberitahuan untuk meminta keterangan dari DPR, saksi ahli, maupun pemerintah terhadap suatu masalah.
Rencananya, ruang yang akan digunakan untuk video conference tersebut merupakan representasi dari Gedung MK yang ada di Jakarta. âNantinya, gedung di konsep sebagai miniatur MK agar publik merasa aman dan percaya,â ungkap Gaffar. Untuk keperluan ini, ujar dia,MK harus menyiapkan alokasi sebesar Rp8,5 miliar.Sebab,anggaran satu alat menghabiskan sekitar Rp250 juta. Padahal, MK harus menyediakan untuk 34 fakultas hukum di seluruh Indonesia.
âJangan dilihat dari jumlah dana yang dikeluarkan, tapi kita lihat manfaat ke depan.Saya optimistis ini berhasil,â pungkasnya. Rencananya, awal Juli 2008,MK akan bertemu lagi dengan dekan fakultas hukum masing-masing PTN untuk menandatangani kerja sama dengan pusat kajian konstitusi. Meski nantinya hanya akan diujicobakan selama lima tahun,kerja sama ini sebenarnya dirancang untuk selamanya.
âProgram ini selamanya, cuma kita membuat MoU untuk lima tahun sesuai prosedur dan ada juga lelang,âujar Gaffar. Sebelumnya, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, video conference ini dibentuk setelah pengalihan penyelesaian sengketa pilkada dari MA ke MK. Menurut dia, ada beberapa perbedaan prosedur beracara di MK dengan MA, seperti soal objek perkara.
Sebelumnya, sengketa yang ditangani di MA hanya mengenai perbedaan penghitungan hasil pemilu yang mempengaruhi penentuan kursi. Namun sekarang di MK, sengketa yang ditangani adalah objek yang mempengaruhi threshold. Selain itu, jika beracara di MA, tidak semua pihak terkait dalam soal sengketa itu dipanggil. Sebaliknya, kata dia, pelaksanaan beracara di MK semua pihak terkait akan dipanggil.
âSeperti dalam pilkada, jika terdapat lima pasangan calon, kemudian dua pasangan bermasalah, maka dalam persidangan di MK, semua pasangan itu dipanggil,â jelasnya. Selanjutnya, MA hanya menangani sengketa pilkada di tingkat provinsi saja, sedangkan di tingkat kabupaten atau kota diserahkan kepada pengadilan tinggi.
Sementara pelaksanaan beracara pilkada di MK, semua sengketa akan ditangani sendiri. Untuk itu, ujar Jimly, MK membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai,terutama untuk menyelesaikan sengketa yang ada di daerah. Sebab, tidak semua sengketa akan diselesaikan di Jakarta. Sebagian sengketa pilkada di daerah akan diselesaikan di daerah, terutama terkait keberadaan saksi-saksi.
Untuk mengatasi hal inilah, MK kemudian bekerja sama dengan 33 PTN di seluruh Indonesia. PTN itu akan menyediakan ruangan persidangan semu untuk keperluan teleconference penanganan sengketa pilkada di daerah. âNantinya, sidang utama akan tetap dilaksanakan di MK, namun dalam pembuktian seperti memerlukan kehadiran saksi dari daerah, mereka tidak perlu ke Jakarta lagi,â jelas Jimly.
Sarana teleconference ini akan mulai dilakukan seusai pelaksanaan Pemilu 2009. Hakim konstitusi A Mukthie Fadjar menyatakan, meski UU terkait penyelesaian sengketa pemilu dan pilpres belum selesai dibahas di DPR, MK berpendapat UU tersebut tidak akan jauh berbeda dengan UU Pilpres 2004.
âDalam hal ini, MK juga telah menyiapkan draf Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk menyempurnakan PMK No 5/2004,âujarnya. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, apa yang dilakukan MK ini merupakan sejarah dalam pendidikan hukum. âMK merupakan cita-cita bangsa di mana peradilan transparan dengan suasana yang nyaman dan tidak ada kecurigaan terhadap putusannya yang tidak berdasarkan uang,âujar Hikmahanto.
Menurut dia,keberadaan video conference nantinya akan membawa keuntungan bagi dunia hukum dan dunia peradilan Indonesia. Sebab, dengan teknologi ini, akan mengurangi kesenjangan informasi dan pengetahuan dunia hukum. (fahmi faisa)
sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/politik-hukum/mahkamah-konstitusi-siapkan-persidangan-jarak.html
gambar: dok. Humas MK