Semua jabatan publik haruslah juga difungsikan untuk tujuan belajar-mengajar karena perkembangan zaman berlangsung begitu cepat.
âItulah yang juga saya lakukan di MK,â kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Mahkamah Konstitusi dengan Dekan Fakultas Hukum dan Pusat Kajian Konstitusi se-Indonesia, Jumat (20/6), di Jakarta.
Selain belajar, Jimly mengingatkan para pejabat untuk juga mau mengajar karena banyaknya para pemangku kepentingan yang harus dihadapi di tiap lingkup jabatan. âKita harus beritahu mereka, apa saja yang menjadi lingkup tugas kita,â kata Jimly.
Untuk para Dekan, Jimly juga mengingatkan supaya mereka tak hanya melakukan tugas mengajar belaka, namun juga memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan secara transparan dan murah informasi. Hal ini, menurut Jimly, sebagai upaya belajar mendorong keterbukaan. âKecuali memang hal-hal yang wajib dirahasiakan karena jabatan. Seperti di pengadilan, yaitu putusan, wajib dirahasiakan sebelum dibacakan,â tegas Jimly.
Keterbukaan diperlukan supaya ada kontrol atau timbal-balik sehingga jabatan yang dikelola semakin berkembang baik dari waktu ke waktu. âMari kita jadikan jabatan sebagai media belajar dan mengajar,â pesan Jimly.
Atas semangat belajar-mengajar dan keterbukaan itu, MK, lanjut Jimly, berupaya melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi supaya dunia peradilan menjadi lebih terbuka. Tak hanya berhenti di situ, Jimly juga mengajak semua lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk turut serta melakukan keterbukaan serupa.
Indonesia, papar Jimly, telah memilih jalan demokrasi, yang tak akan mungkin berjalan dengan baik jika tidak diiringi dengan terlaksananya penghormatan terhadap hukum. âUntuk itu, melalui kerjasama ini, kita berharap bisa membangkitkan semangat baru untuk membangun dunia hukum dan peradilan kita sesuai dengan perkembangan zaman ini,â ujar Jimly.
Perkembangan zaman, yang dimaksud Jimly, ialah kemajuan teknologi informasi. Kini, telah banyak negara-negara maju yang memanfaatkannya untuk memperkuat database informasi hukum, salah satunya, tentang kelengkapan peraturan perundang-undangan. âUntuk itu, para sarjana hukum dan profesional di bidang hukum, harus mau belajar supaya tidak tertinggal dengan kemajuan zaman ini,â harap Jimly. (Wiwik Budi Wasito)