Wednesday, 18 June 2008
JAKARTA(SINDO) â Pansus RUU Pilpres mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung bisa menganulir pasangan capre-cawapres yang terbukti melanggar aturan dana kampanye tanpa menunggu pengadilan.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, MK cukup menggunakan hasil audit dari auditor independen yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, kalau hasil audit sudah menunjukkan adanya pelanggaran, bisa langsung diambil tindakan.
âNggakperlu tunggu pengadilan kalau aliran dana cukup dari auditor saja. Sewaktu diaudit, seluruh sumber dana kan sudah kelihatan. Kalau pasangan capres tidak bisa menjelaskan identitas penyumbang, berarti sudah ada pelanggaran,â katanya di sela rapat paripurna DPR kemarin.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan,pada prinsipnya, pihaknya menghindari terjadinya praktik pencucian uang dalam kampanye pilpres. Karena itu, tugas auditor adalah meneliti apakah dana kampanye pasangan capres berasal dari kegiatan yang melanggar hukum, seperti, dana korupsi, narkoba, atau judi.
Meski demikian, lanjut Ferry, jenis sanksi yang akan dijatuhkan bisa beragam,dari penghentian kampanye, pembatalan calon, hingga penganuliran capres terpilih. Menurut dia, penerapan sanksi tersebut akan disesuaikan dengantingkatpelanggaranyang bisa ditentukan auditor.
Mengenai siapa pengganti ketika pasangan capres terpilih dianulir,menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, pemenang kedua berhak terpilih. Bukankah dalam UUD 1945 disebutkan pasangan capres terpilih harus memperoleh suara 50% lebih satu dari jumlah dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia? Ferry membenarkan.
Sementara itu, anggota pansus dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, kriteria audit dana kampanye harus jelas. Misalnya, kapan waktu sumbangan dana kampanye bisa masuk.
âKarena itu,FKB mengusulkan bahwa pada masa tenang, sumbangan dana kampanye tidak boleh ada yang masuk,âjelasnya kepada SINDO kemarin. Di tempat terpisah,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih akan menunggu bunyi UU Pilpres terkait aturan penggunaan dana kampanye. Isi UU Pilpres akan berpengaruh terhadap mekanisme pengawasan dana kampanye presiden.
âKita belum buat regulasi semacam apa.Jadi,kita masih akan menunggu UU Pilpres bunyinya seperti apa,â tegas Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantornya kemarin. Wahidah menegaskan,melakukan pengawasan dana kampanye pilpres tidaklah mudah, apalagi jika berhubungan dengan asal dana tersebut. Ukuran dana yang diperoleh haram dan halal akan sulit dipantau. Untuk mempermudah pengawasan, ujar Wahidah, sebaiknya aturan dibuat seperti aturan pemilu lalu. (ahmad baidowi/sofian dwi/pasti liberti mappapa)
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/nasional/mk-bisa-langsung-anulir-capres-2.html
Gambar: dok. Humas MK