by : Siagian Priska Cesillia
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selesai sebelum Desember 2008. Karena lebih dari waktu tersebut, pembuat undang-undang akan disibukkan dengan aktivitas pemilu.
"Dari apa yang saya dengar, revisinya sudah siap, tinggal diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan saya optimis Presiden menangkap denyut nadi masyarakat yang menghendaki penguatan pengadilan tipikor. Jadi masyarakat tidak perlu merasa khawatir," ungkapnya usai menerima kunjungan Koalisi Masyarakat Peduli Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Koalisi yang diwakili oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, menemui Jimly untuk menyampaikan surat agar MK bertindak proaktif. MK dituntut turut mengawal dan mengupayakan agar Presiden serta DPR, menaati konstitusi dengan mengimplementasikan putusan MK.
Langkah proaktif harus segera dilakukan karena, menurut Teten, ada semacam penguluran waktu agar pengadilan tipikor kembali ke pengadilan umum. Selain itu, masih menurut Teten, dalam rapat kabinet masih ada pihak yang menginginkan pengadilan tipikor dihilangkan. "Kalau itu yang terjadi maka akan sangat fatal. Karena pengadilan tipikor terbukti, terlepas dengan kekurangannya, pengadilan yang bisa dipercaya. Tidak ada kasus korupsi yang dibawa KPK, diputus bebas di situ. Ini bukti pengadilan tipikor adalah produk reformasi yang cukup baik di samping KPK. Jadi semua pihak harus menyadari pentingnya keberadaan pengadilan tipikor."
Ketika didesak koalisi agar MK mengirimkan surat ke Presiden dan DPR, Jimly menyatakan tidak perlu. Terlebih jika surat itu berisi pemberitahuan batas waktu perumusan undang-undang. Karena, menurut Jimly, kasusnya berbeda dengan UU Migas yang dibuat pemerintah tidak memasukkan konsideran putusan MK. "Kalau memang dirasa penting untuk ditembuskan ya bisa juga ditembuskan. Karena surat yang mereka buat juga ditembuskan ke Presiden dan DPR. Yang pasti, kami akan jawab surat mereka," tandasnya.
Sumber: http://www.jurnalnasional.com/?media=KR&cari=MK&rbrk=&id=53411&detail=Sembilan
Gambar: dok. Humas MK