Selasa, 10 Juni 2008 | 12:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan pemilihan umum 2009 akan terganggu jika Mahkamah Konstitusi mengkabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
"Akan terjadi kekosongan hukum, terutama syarat-syarat calon DPD," kata Mardiyanto saat menyampaikan keterangan pemerintah di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (10/6).
Dia mengatakan jika ketentuan pasal 12 dan pasal 67 Undang-Undang Pemilu dibatalkan maka akan terjadi kekacauan hukum. Kedua pasal tersebut mengatur syarat-syarat calon DPD yang meniadakan syarat domisili dan non partai. Mardiyanto khawatir jika dikabulkan akan dijadikan dasar untuk mengugat hasil pemilu 2009.
Menurut Mardiyanto dalil pemohon bahwa calon DPD dari parpol akan merugikan calon non parpol merupakan kekhawatiran yang berlebihan dan spekulatif. Saat maju dalam pemilu DPD, semua calon akan menjadi calon perseorangan. Syarat domisili juga malah akan dianggap diskriminatif. Pemerintah berpendapat ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.
Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan Dewan Perwakilan Daerah dan beberapa lembaga swadaya masyarakat. Undang-Undang Pemilu itu juga digugat oleh partai gurem yang tidak memiliki kursi di DPR pada pemilu 2004. Mereka minta ketentuan ET dan PT dibatalkan.
Mardiyanto mengatakan walaupun dikabulkan hak konstitusional pemohon tidak dapat dipulihkan. Mereka tetap tidak dapat ikut pemilu karena tidak lolos ET 3 persen sesuai Undang-Undang Pemilu 2003.
Selain mendengarkan keterangan pemerintah, sidang panel tersebut juga mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Hadir juga sejumlah anggota DPD sebagai salah satu pemohon uji materi.
Sutarto
Sumber: www.tempointeraktif.com
Gambar: dok. Humas MK