Hakim Konstitusi Kritisi Pemohon
Jumat, 06 Juni 2008
| 12:27 WIB
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai posita dan petitum yang diajukan pemohon Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, tidak sinkron. Karena pada perbaikan posita, pemohon berbicara mengenai konstitusional norma sedangkan di petitum pemohon hanya mempermasalahkan sanksi pidana yang dikenakan atas pasal penghinaan.
Dalam dalilnya, pemohon melalui kuasa hukumnya Anggara SH, menyebutkan perumusan delik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHAP sangat merugikan hak dan kewenangan konstitusinal pemohon. Karena dengan mudah digunakan pihak-pihak yang tidak menyenangi kemerdekaan pers dalam menyatakan pikiran dan pendapat, sebagaimana dijamin dalam pasal 28E ayat (2), (3), serta pasal 28F UUD 1945.
Tetapi dalam petitumnya, pemohon hanya mempermasalahkan sepanjang kalimat pidana penjara. "Inikan seolah-olah menganggap penghinaan bukanlah tindak pidana, padahal di perumusan delik Anda menyakininya sebagai tindak pidana. Jadi ada logika yang patah antar keduanya," ujar salah satu hakim anggota I Dewa Gede Palguna, kemarin (5/6).
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto Dok. Humas MK