JAKARTA (Suara Karya): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU). Karena itu, SBY selaku kepala pemerintahan mendukung sepenuhnya keberadaan dan kewenangan yang dimiliki Peradi.
Penegasan Presiden itu diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan seusai bersama pengurus Peradi diterima Presiden di Istana Negara, Rabu.
Atas keabsahan Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat, kata Otto, jika ada advokat yang ingin bertemu dengan Presiden, mereka akan diterima sebagai pribadi/profesi advokat, bukan sebagai organisasi advokat.
Saat menerima pengurus DPN Peradi, Presiden didampingi Menko Polhukkam Widodo AS, Menkum dan HAM Andi Mattalatta, dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Sedangkan pengurus DPN Peradi antara lain Denny Kailimang, Fred Tumbuan, Hasanuddin Nasution, Hoesein Wiriadinata, dan Julius Rizaldi.
Peradi merupakan organisasi profesi advokat yang sah karena dibentuk berdasarkan UU Advokat.
Otto mengatakan, Presiden juga berjanji akan membantu penguatan kelembagaan yang dimiliki Peradi ke depan. "Advokat sebagai penegak hukum harus menjalankan tugas profesinya demi kebenaran dan keadilan," ujarnya.
Denny Kailimang menambahkan, dalam pertemuan itu Presiden juga berpesan agar Peradi merangkul advokat yang melakukan kongres belum lama ini untuk bergabung kembali dengan Peradi.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, Presiden meminta kalangan advokat terus meningkatkan kapabilitas sehingga dapat mendorong penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya standar ujian masuk yang baik, masih menurut Andi, maka Presiden melihat ada standar rekrutmen yang berkualitas sehingga mendorong terciptanya sistem hukum yang baik dengan pilar yang kuat.
Terkait adanya Kongres Advokat Indonesia (KAI), Menkum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, Mahkamah Konstitusi sudah memberikan dasar hukum yang jelas saat adanya pengajuan uji materiil Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Mahkamah Konstitusi mengatakan pasal yang melaksanakan wadah tunggal selesai. Dengan terbentuknya Peradi dari delapan organisasi advokat yang diberi amanat oleh undang-undang, maka pasal itu sudah selesai," kata Andi Mattalatta.
Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan, pasal 32 dalam UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat waktu dua tahun batas pembentukan wadah tunggal advokat.
Menkum dan HAM menjelaskan, dalam masalah antara Peradi dan KAI, yang paling banyak berkaitan adalah Mahkamah Agung, bukan pemerintah karena MA merekomendasi advokat yang bisa beracara.
Setelah bertemu dengan pengurus Peradi, Presiden dengan didampingi oleh Menkum dan HAM serta Menko Polhukam bertemu dengan advokat lainnya, antara lain Adnan Buyung Nasution, Indra Sahnun Lubis, Ruhut Sitompul, dan Tommy Sihotang.
Indra Sahnun Lubis mengatakan, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM meminta agar komunitas advokat dapat mencari jalan untuk dapat bersama-sama membangun hukum Indonesia yang baik.
Sementara itu, baik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan sikap terkait adanya dua wadah tunggal organisasi advokat. "Saya belum bisa menentukannya sekarang," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie ketika dimintai tanggapan mengenai keabsahan kartu advokat dari Peradi atau Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ketua MK menyarankan agar Peradi menyelesaikan konflik ini secara internal. Namun sebelumnya Jimly mengakui Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Peradi pun sempat mengancam akan mencabut izin advokat bagi anggotanya yang ikut KAI. "Tidak lucu kalau izin separo anggota Peradi dicabut. Seseorang bisa dipecat sebagai anggota, tetapi tak bisa dipecat dari profesinya," kata Jimly mengingatkan. (Wilmar P/Lerman Sipayung/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id