KabarIndonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan judicial review Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keyakinan tersebut didasari kenyataan selama persidangan bahwa tidak satupun hakim konstitusi yang menolak materi tuntutan (petitum) yang diajukan DPD.
âDari ekspresi mereka, seluruh hakim konstitusi, tidak satupun yang menolak secara substansi petitum,â ujar Laode Ida, Ketua Tim Judicial Review yang juga Wakil Ketua DPD, dalam konferensi pers, Rabu (4/6) di Pressroom DPD Kompleks Parlemen. Laode didampingi Indra J Piliang (analis politik dan perubahan sosial Centre for Strategic and International Studies/CSIS) dan Andrinof A Chaniago (pengajar Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik/FISIP Universitas Indonesia/UI).
Karena tidak satupun hakim konstitusi yang menolak, menurut Laode, âMenjadikan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang membuat UU Pemilu ini agak sulit membantahnya.â Beberapa hakim konstitusi yang bertanya dalam persidangan pun bisa diklarifikasi dengan baik oleh saksi dan ahli yang diajukan DPD ditambah petitum yang dibacakan kuasa hukum DPD dengan Koordinator Tim Kuasa Hukum Todung Mulya Lubis bersama antara lain Trimoelja D Soerjadi, Maqdir Ismail, dan Bambang Widjojanto.
âSetelah penjelasan mereka, tuntutan menjadi clear. Jadi, keraguan para hakim konstitusiâkalaupun ada---semakin hari semakin berkurang. Saya menyatakan optimisme ini,â tambahnya. Persoalannya adalah apakah ekspresi pernyataan-pernyataan dan body language para hakim konstitusi yang merespon permohonan, penjelasan, atau argumen DPD, kuasa hukum, saksi dan ahli akan sesuai dengan putusannya.
âIni sulit kami prediksi. Kami berharap, mereka tetap menjaga integritasnya sebagai penjaga konstitusi. Kami hanya berharap seperti itu, tidak bisa lebih dari itu. Mereka bukan sekadar ilmuwan yang bijak tapi negarawan sejati,â tambahnya. DPD berharap para hakim konstitusi menjaga keilmuwanan dan kenegarawanannya dan menelaah materi tuntutan DPD dengan hati nurani dan kejujuran.
Adapun pengaruh dan pertimbangan politik diharapkan tidak mempengaruhi independensi para hakim konstitusi. âKeilmuwanan dan kenegarawanan mereka tidak terkontaminasi secara fatal oleh ideologi partai politik,â ujarnya seraya menyebut beberapa hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik tertentu. âMereka adalah orang-orang pilihan.â
Pengujian materiil DPD berkenaan dengan materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional DPD sebagai pemohon. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disahkan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, (3/2). Demikian siaran pers dari Bagian Hubungan Antar-Lembaga dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPD RI Sementara itu, Harian Online KabarIndonesia (HOKI) yang hadir dalam acara itu mempertanyakan semangat Tim Judicial Review yang diketuai oleh Laode Ida. Hal tersebut berkenaan dengan berkah dan prestasi dari salah seorang anggota DPD RI di Provinsi Lampung yang menjadi Wakil Bupati. Menurut Laode Ida "semangat Tim Judicial Review DPD hingga saat ini sangat baik dan tetap optimis."
Sumber www.kabarindonesia.com
Foto www.kabarindonesia.com