14 pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie di ruang delegasi gedung MK, Kamis (5/6). Dalam pertemuan tersebut KAI melakukan klarifikasi terhadap pernyataan Peradi di media massa bahwa Presiden telah menetapkan Peradi sebagai wadah tunggal avokat Indonesia.
âPresiden tidak pernah mengucapkan bahwa Peradi-lah satu-satunya organisasi advokat di Indonesia. KAI kemarin juga telah bertemu dengan Presiden, dan Presiden tidak menyatakan hal itu. Jadi, pernyataan Peradi itu tidak benar, dan kami telah laporkan ke Kepolisian bahwa Peradi telah menyebarkan kebohongan publik,â tegas Indra Sahnun Lubis, Presiden KAI, usai pertemuan.
Indra pun menjelaskan bahwa Presiden menyerahkan masalah dualisme yang terjadi pada tubuh advokat ini dan telah menunjuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai koordinator untuk menyelesaikan masalah ini. âNamun, sebagaimana Presiden, Menkumham juga tidak berhak menentukan siapa yang sah dan tidak sah. Dia tidak boleh berpihak. Penyelesaian masalah diserahkan kepada advokat dan dikoordinatori oleh Menkopolkam dan Menkumham,â lanjut Indra.
Terkait dengan masalah kartu keanggotaan advokat mana yang sah digunakan dalam persidangan, sesuai dengan pernyataan Mahkamah Agung, Indra menegaskan bahwa seluruh advokat dapat melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum dengan kartu identitas keanggotaan adokat manapun. âTanpa kartu Peradi, advokat tetap dapat beracara, karena dalam pertemuan dengan kami kemarin, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa ia memberi kebebasan pada advokat untuk beracara di pengadilan dengan ataupun tanpa kartu Peradi,â jelas Indra.
Kondisi yang sama juga berlaku di MK. MK akan memperlakukan semua advokat sama dalam persidangan. âSementara kita status quo saja dulu sampai ada keputusan final. Jadi, semua advokat kita perlakukan sama,â kata Jimly menjelaskan sikap lembaganya. âMengenai Todung yang menjadi Kuasa Hukum DPD dalam pengujian UU Pemilu, nanti akan kami bahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,â lanjutnya.
Terkait rumor yang menyatakan bahwa MK memihak kepada Peradi, Jimly menegaskan bahwa lembaganya tidak boleh ikut campur dalam masalah ini, karena advokat sudah mendapatkan delegasi kewenangan dari UU untuk mengatur dirinya sendiri. Bahkan, sambung Jimly, Presiden dan DPR pun tidak bisa ikut campur.
âKalo ikut campur pun paling-paling melalui perubahan UU. Begitu juga lembaga pengadilan. Putusan MK telah menyatakan bahwa kewenangan MA mengawasi advokat tidak lagi berlaku mengikat. Tapi pengadilan boleh mengatur siapa yang boleh beracara di pengadilan,â jelas Jimly.
âYang jelas, sebagai ketua MK saya berharap para advokat segera berkonsolidasi. UU sudah menetapkan bahwa para advokat harus mengorganisasikan diri dalam wadah tunggal. Namanya apa, bentuknya apa, silakan diatur sendiri,â pesan Jimly menutup pembicaraan. (Kencana Suluh Hikmah)