Jakarta - ICW mengusulkan agar kasus pembalakan liar dikenakan pasal-pasal korupsi. Menhut MS Kaban mengamini.
"Saya sangat setuju usul ICW, malah para penampung kayu juga harus dilacak," kata Kaban di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/6/2008).
Kaban justru menilai hambatan datang dari para hakim yng masih berbeda persepsi soal pembalakan liar. Para hakim sering tidak mengaitkan pembalakan liar dengan kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan kasus korupsi.
"Kayu itu kan aset negara. Kalau diambil dengan tidak sah, artinya ada sumber keuangan negara yang hilang," jelas Kaban.
Pelelangan kayu, lanjut Kaban, juga rawan dengan korupsi. Kayu senilai Rp 10 miliar, bisa dilelang Rp 5 miliar. Kaban mempersilakan ICW mengusut kasus pelelangan kayu.
"Itu harus dilacak, seharusnya ICW masuk," pungkas Kaban. ( fay / mly )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id