Kamis, 5 Juni 2008 | 00:32 WIB
Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD optimistis hakim konstitusi akan mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Materi pokok yang digugat adalah terkait dengan penghapusan syarat domisili bagi calon anggota DPD dan diperbolehkannya pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD dengan ketentuan mundur sejak pendaftaran calon.
âPeta kekuatan hakim sulit diprediksi. Tetapi, kalau lihat dari ekspresi mereka, semua hakim tidak ada satu pun yang menolak substansi materi gugatan. Bahkan, ada beberapa pertanyaan hakim yang membuat DPR sulit membantah,â kata Wakil Ketua DPD Laode Ida, Rabu (4/6).
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan DPD itu telah berlangsung dua kali. Saat ini sidang memasuki substansi dan mendengarkan keterangan saksi. Pekan depan sidang di Jakarta dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Laode berharap hakim konstitusi tetap menjaga integritas sebagai penjaga konstitusi dan melakukan penilaian dengan hati nurani dan kejujuran. Kendati ada hakim konstitusi yang mulai digadang-gadang partai politik untuk diajukan sebagai calon dalam Pemilu Presiden 2009, hal itu tidak boleh memengaruhi pengambilan keputusan.
Dosen Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, yang akan menjadi saksi ahli pada sidang MK pekan depan, khawatir anggota DPD menjadi tidak sensitif terhadap aspirasi regional apabila berasal dari partai. âProblem pembangunan kita itu adalah ketimpangan antara pusat dan daerah. Ini tidak mungkin dioptimalkan partai,â ujarnya.
Peneliti pada Centre for Strategic and International Studies, Indra J Piliang, juga menilai, keberadaan DPR sekarang ini menjadi sangat hegemonik. DPR seharusnya memberikan ruang yang lebih besar kepada DPD untuk menyuarakan aspirasi daerah. (sut)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/05/00323186/dpd.yakin.mk.kabulkan.uji.materi
Gambar: dok Humas MK