Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU APBN 2008) terhadap UUD 1945, Rabu (04/6), pukul 11.30 WIB, di ruang Sidang Panel Gedung MK dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan .
Perkara Nomor 13/PUU-VI/2008 diajukan oleh Prof. Dr. Moh Surya, dkk, dengan Kuasa Hukum, Dr. A. Muhammad Asrun, S.H.,M.H., dan Dewi Triyani, S.H. Para Pemohon adalah Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan sekumpulan perorangan guru dan/atau pengurus PGRI di berbagai wilayah Indonesia.
Di bagian penjelasan UU APBN 2008 dikatakan âanggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6% dari APBNâ. Artinya, alokasi anggaran tersebut masih berada di bawah ketentuan konstitusional alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Jumlah alokasi anggaran 15,6% dari APBN tersebut dapat terjadi setelah rasio anggaran pendidikan juga memperhitungkan gaji guru dan pendidik. âAdalah keliru apabila di dalam anggaran pendidikan dimasukkan pula unsur gaji guru dan pendidik karena untuk di daerah, gaji guru dan pendidik masuk dalam mata anggaran DAU (Dana Alokasi Umum),â ucap Pemohon.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dengan menyatakan UU APBN 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan sepanjang menyangkut ketentuan tentang anggaran pendidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada persidangan sebelumnya, (22/5), Ketua Panel Hakim, I Dewa Gede Palguna, menasehati para Pemohon untuk memperbaiki petitum Permohonannya. Selain itu, para Pemohon juga diminta untuk mempertajam penghitungan bahwa anggaran pendidikan mencapai 15,6% dari APBN masih di bawah 20% sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, Hakim Konstitusi, Harjono, juga menyatakan apabila perkara mengenai APBN sudah berulang kali diajukan ke MK. Putusan sebelumnya sudah menyatakan anggaran pendidikan harus sesuai dengan amanah konstitusi dan disertai harapan supaya pemerintah dapat terbuka mengenai alokasi dana APBN dan jumlah dana tersebut dapat ditambah. âJadi kalau mengikat pada permintaaan yang itu, ya sama saja,â ungkap Harjono.
Di persidangan kedua ini, Andi Muhammad Asrun, mengajukan hasil revisi Permohonan yang memfokuskan materi permohonan dengan memasukkan kata âsepanjang yang mengikuti tentang anggaran pendidikan dan pengertian anggaran pendidikanâ, merujuk pada UU APBN 2008 yang mengikuti putusan MK No. 24/PUU-V/2007 serta Petitum Permohonan.
Menanggapi perbaikan tersebut, Palguna mengatakan bahwa APBN tetap akan mematokkan dana anggaran terhadap harga minyak dunia, di mana harga minyak saat ini sedang mahal, sehingga bisa saja anggaran untuk pendidikan akan turun lagi. âApabila angka turun, maka putusan MK akan mengikuti angka pertama yang diajukan oleh Pemohon,â jelas Palguna. (Andhini Sayu Fauzia)