INILAH.COM, Jakarta - Terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus, mengajukan uji materil terhadap UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta Polly merevisi gugatannya.
"Pemohon kami harapkan memberikan rumusan yang lebih mendetil, yang bisa meyakinkan MK untuk masuk ke ranah MK dalam mengubah substitusi pasal tersebut," kata ketua Majelis Hakim Maruarar Siahaan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/6).
Dalam permohonannya, Polly yang diwakili Idrus Mony mendalilkan pasal 23 ayat 1 UU 4/2004 telah dijadikan dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung untuk mengabulkan peninjauan kembali. Pasal 23 ayat 1 berbunyi "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh UU".
Idrus menilai kata "pihak-pihak yang bersangkutan" dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan. Karena itu, pasal tersebutbertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Sebab pasal 263 ayat 1 KUHAP menyebutkan dalam pengajuan Peninjauan Kembali hanya bisa dilakukan oleh terpidana dan ahli waris.
"Tapi tiba-tiba jaksa bisa melakukan PK. Ini menurut kami ada sesuatu yang keliru dan kami merasa untuk ke ranah hukum yang ada kepastian hukum," tandas Idrus.
Maruarar berpendapat permohonan untuk mengubah substitusi pasal 23 ayat satu masih belum bisa dilakukan. Alasannya pasal 23 juga memayungi hukum perdata, bukan pidana saja seperti yang diajukan Polly. "UU No 4 tahun 2004 bersifat generik tidak hanya memayungi masalah pidana tapi juga masalah perdata. Kami minta dimana letak pertentangannya," tegas Maruarar.
Majelis hakim yang beranggotakan M Mahfud MD dan HAS Natabaya ini memberikan waktu maksimal 14 hari untuk dilakukan perbaikan oleh Polly. "Seminggu lagi kami akan mengajukan persidangan," ujar Idrus.[M Husni Nanang]
Sumber www.inilah.com
Foto Dok. Humas MK