JAKARTA (Suara karya): Menkum dan HAM Andi Matalatta menyatakan, revisi tiga paket UU bidang hukum sangat diperlukan karena UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan bangsa Indonesia.
Saat raker dengan Komisi III DPR di gedung DPR Jakarta, Senin, Andi menjelaskan, paket tiga UU bidang hukum itu adalah RUU tentang perubahan ke dua atas UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Menurut Andi, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait dengan revisi RUU tentang MA yaitu, Pasal 6b mengenai sistem rekrutmen hakim agung yang ditentukan berdasarkan sistem karier dan sistem nonkarier.
Ketentuan tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme hakim agung. "Untuk itu perlu dipertimbangkan sistem rekrutmen hakim agung," katanya.
Walaupun pada dasarnya calon hakim agung berasal dari hakim karier, menurut Andi, tetapi dalam hal-hal tertentu calon hakim agung dapat berasal dari hakim nonkarier.
Pasal 11 ayat 1 huruf b mengenai batas usia hakim agung diusulkan dari 65 tahun menjadi 70 tahun.
Sementara hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam revisi RUU tentang Mahkamah Konstitusi, adalah Pasal 1 ayat 3.
Untuk mempermudah dalam memahami pengertian permohonan dan mencegah terjadinya kerancuan antara satu wewenang dengan wewenang yang lain, kata Andi, maka MK disarankan tetap menggunakan rumusan dalam bentuk tabulasi dengan menambah wewenang MK yakni memutus perselisihan, tentang hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, Pasal 16 ayat 1 mengenai persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Andi, persyaratan tersebut seharusnya merupakan penormaan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya, sehingga disarankan agar rumusan tetap sebagaimana Pasal 15 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2004 tentang MK yang ada saat ini.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menjelaskan, pembahasan ketiga paket RUU itu awalnya akan dipecah menjadi dua, yakni di Komisi III dan di Badan Legislasi DPR.
Namun, katanya, setelah melihat bahwa ketiga RUU tersebut merupakan bagian dari kekuasaan Kehakiman dan saling terkait, maka akhirnya Komisi III mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Baleg meminta agar ke tiga revisi RUU tersebut diberikan kepada Komisi III. (Lerman S/Ant)
Sumber www.suarakarya.com
Foto www.google.co.id