JAKARTA - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun dalam kasus kematian aktivis HAM Munir, mengajukan pengujian pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Reformasi Hukum Indonesia Idrus Mony, pemohon meminta kepada MK agar pasal 23 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 23 ayat (1) itu berbunyi, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK ke MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh UU."
Menurut pemohon, kalimat "Pihak-pihak yang bersangkutan" dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Pemohon mendalilkan bahwa pasal 23 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman telah dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh MA untuk mengabulkan PK, atas perkara pidana yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Kekuasaan Kehakiman tersebut, akan digelar pada siang ini Rabu (4/6), di Gedung MK, Jakarta. (Rahmat Sahid/Sindo/pie)
Sumber www.okezone.com
Foto Dok. Humas MK