Hakim Konstitusi, Harjono, mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ad interim pada Rabu (4/6) pukul 13.00 WIB di gedung MK, Jakarta. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Harjono mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua MK di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Bunyi sumpah Wakil Ketua MK adalah sebagai berikut.
âDemi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsaâ.
Harjono terpilih sebagai wakil ketua MK ad interim melalui pemilihan yang dilakukan oleh seluruh hakim konstitusi pada Selasa (3/4) lalu. Pemilihan tersebut dilakukan karena wakil ketua MK sebelumnya, H. M. Laica Marzuki, telah memasuki masa purnabakti pada 31 Mei 2008. Harjono akan menjabat sebagai wakil ketua MK sampai dengan masa bakti hakim konstitusi periode 2003-2008 berakhir, yakni pada Agustus 2008. Harjono merupakan salah satu dari tiga hakim konstitusi yang dipilih atas usul Pemerintah.
Pengucapan sumpah tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK sebelumnya, H.M. Laica Marzuki, Wakil Ketua MPR RI, A.M. Fatwa, para anggota dan mantan anggota DPR, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.[ardli]