Jakarta, CyberNews. Anggota Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. mengatakan, pembubaran Front Pembela Islam tidak perlu melalui pengadilan. "Cukup aparat kepolisian minta aktivitas FPI dihentikan," katanya usai acara Pisah Sambut Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/6).
Mahfud menyatakan FPI tidak pernah terdaftar berbadan hukum. FPI, kata dia, adalah lembaga informal. "Jadi tidak perlu proses secara administratif, ketegasan aparat saja untuk menutup aktivitas FPI," katanya.
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada ini, tindakan anakisme itu bisa dijadikan dasar untuk minta FPI menghentikan aktivitasnya. "Kepolisian harus tegas," katanya.
Banyaknya tindakan anarkisme, kata dia, disebabkan masyarakat sudah sangat tertekan kondisi yang tidak menentu. Di lain sisi, ia melanjutkan, elit politik tidak pernah mempedulikan kondisi rakyat dan tidak ada ketegasan pemerintah.
"Justru elit dan pemerintah membuat kebijakan dengan perhitungan politik, bukan kondisi rakyat," katanya. Eko Ari Wibowo
Sumber www.suaramerdeka.com
Foto www.google.co.id