Syarat yang dicantumkan pemerintah persis seperti rumusan pada UU No. 23 Tahun 2003. Fraksi-fraksi di DPR terpilah menjadi empat.
Pembahasan mengenai syarat peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dalam RUU Pilpres berjalan alot. Pemerintah dan Panitia Khusus DPR belum sepakat tentang partai politik yang bisa mengusulkan pasangan calon. Keputusan baru bisa diambil pada pembahasan berikutnya.
âSekarang yang lebih penting bicara sistem. Ini soal filosofi, bukan sekedar angka,â ujar Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan, dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Senin (2/6).
Pasal 6 ayat (1) RUU Pilpres berbunyi: pasangan calon diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 15% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pilpres.
Sepuluh fraksi di DPR secara kompak menilai pasal itu perlu diperbaiki sehingga yang boleh mengusulkan pasangan calon bukan hanya parpol, tapi juga gabungan parpol. Namun mereka tidak satu suara dalam hal partai seperti apa yang bisa mengajukan jagoannya dalam Pilpres. Ada empat pendapat yang mengemuka.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partau Keadilan Sejahtera, dan Partai Damai Sejahtera segagasan dengan pemerintah. Peserta pilpres mesti diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi paling sedikit 15 % dari kursi di DPR atau 20 % dari suara sah nasional dalam Pemilu. âSebenarnya syarat ini seperti tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2003, tapi belum pernah dilaksanakan dalam Pemilu 2004,â ungkap Sutradara Ginting dari F-PDIP.
Yang diterapkan waktu itu justru pasal aturan peralihan yang menyatakan peserta pilpres bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 3 % dari kursi di DPR atau 5 % dari suara sah nasional dalam Pemilu. Sutradara menambahkan, PDIP pada dasarnya siap memperketat syarat dukungan. Tujuannya adalah demi menciptakan sistem presidensiil dengan pemerintahan yang efektif. âKalau dinaikkan bisa, tapi kalau dikurangi tidak bisa,â tandasnya.
Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menghendaki agar peserta pilpres diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 30 % dari kursi di DPR. Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, syarat seketat itu bakal mendorong parpol-parpol untuk berkoalisi. âBahkan ada kemungkinan Pilpres dilaksanakan dalam satu putaran sehingga lebih hemat,â ujar politikus Partai Golkar ini.
Menurut Agun, syarat yang diajukan fraksinya juga bisa membuat pemerintahan berjalan efektif. Pemerintah bisa lebih cepat mengambil kebijakan karena mendapat sokongan dari mayoritas anggota parlemen.
Usulan fraksi-fraksi
Nama Fraksi
Syarat parpol atau gabungan parpol
PG
Lebih dari 30 % dari kursi di DPR
PDI-P
Lebih dari 15 % dari kursi di DPR atau 20 % suara sah nasional
PPP
Lebih dari 15 % dari kursi di DPR atau 20 % suara sah nasional
PD
Lebih dari 15 % dari kursi di DPR atau 20 % suara sah nasional
PAN
Parliamentary treshold paling sedikit 2,5 %
PKB
Lebih dari 30 % dari kursi di DPR
PKS
Lebih dari 15 % dari kursi di DPR atau 20 % suara sah nasional
BPD
Parpol yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu
PBR
Lebih dari 10 % dari kursi di DPR atau 15 % suara sah nasional
PDS
Lebih dari 15 % dari kursi di DPR atau 20 % suara sah nasional
Sumber: Pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap RUU Pilpres
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) punya usul berbeda. Fraksi ini menginginkan peserta pilpres diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi parliamentary treshold paling sedikit 2,5 %. Patrialis Akbar menjelaskan, syarat seperti itu membuat kesempatan parpol berpikrah dalam Pilpres semakin besar. âUsulan ini bisa mengakomodir parpol yang sudah susah payah lolos dari electoral treshold,â tandasnya. Dari segi keberlakukan, menurutnya syarat ini tidak hanya cocok diterapkan untuk Pilpres 2009, tapi juga Pilpres 2014.
Fraksi lainnya yang punya usulan beda adalah Fraksi Partai Bintang Reformasi. Fraksi ini mengusulkan agar peserta pilpres diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 10 % dari kursi di DPR atau 15 % suara sah nasional dalam Pemilu.
Syarat paling longgar diusulkan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Fraksi ini berharap agar peserta pilpres bisa diusung oleh Parpol yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu.
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta bisa memaklumi alotnya pembahasan. Andi menengarai setiap parpol sudah punya calon yang digadang-gadang bisa maju dalam pilpres nanti. âApakah kita membuat UU untuk mereka atau buat negara dan bangsa ini?â Andi menyindir. âPemerintah membuat UU ini buat negara dan bangsaâ.
Rencananya, keputusan soal syarat dukungan ini akan diambil Selasa (3/6) ini. Setelah itu pembahasan akan dilanjutkan terhadap DIM mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden. (Her)
Sumber www.hukumonline.com
Foto www.google.co.id