JAKARTA (Suara Karya): Sekretaris Fraksi Partai Golkar di MPR Hajriyanto Y Thohari meminta Departemen Komunikasi dan Informatika agar lebih peduli terhadap proses pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RN), karena hal ini menyangkut pula bidang tugas pokoknya.
"Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bahwa dia tidak diajak bicara dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) adalah sangat aneh. Pasalnya, RUU RN ini substansinya adalah mengenai informasi, yakni informasi yang tidak boleh diakses dan dibuka oleh publik karena merupakan rahasia negara," katanya di Jakarta, kemarin.
"Pertanyaannya lebih lanjut adalah apa sesungguhnya yang dikerjakan oleh departemen ini (Depkominfo) jika persoalan informasi yang sangat penting dan menyangkut HAM yang begitu penting luput dari perhatiannya," tanya Hajriyanto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Departemen Pertahanan dan Departemen Hukum dan HAM, beberapa waktu lalu, seluruh fraksi sepakat mengembalikan draf RUU RN kepada pemerintah untuk diperbaiki.
Sementara Fraksi Partai Golkar (FPG) sendiri menganggap RUU RN sebetulnya belum mendesak kebutuhannya. Apalagi, DPR baru saja mengesahkan RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Mengenai dikembalikannya draf RUU RN oleh Komisi I DPR agar diperbaiki oleh pemerintah, menurut Hajriyanto, Menkominfo harus mengambil prakarsa aktif untuk menyempurnakannya.
"Selain itu, Presiden sebaiknya menginstruksikan kepada Menkominfo, Menteri Pertahanan, Lemhannas, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Lembaga Sandi Negara untuk saling berkoordinasi dalam perbaikan RUU RN tersebut," ujarnya.
Jika Dewan mengembalikan RUU RN tersebut, itu sama sekali bukan karena sikap oposisi terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Juga bukan karena memandang remeh rahasia negara. Saya setuju rahasia negara itu ada dan perlu diatur dalam undang-undang," tuturnya.
Karena itu, RUU RN bukan sekadar oposisi pada pemerintah atau memandang tidak penting rahasia negara. "Tapi, semata-mata karena substansi RUU tersebut sangat tidak sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945," tuturnya. (Victor AS/Ant)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id