[JAKARTA] Legitimasi dan validitas verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digugat oleh partai yang dinyatakan tidak lolos. Selain mensinyalir ada politik uang dalam tahapan tersebut, juga saat hari terakhir perbaikan berkas verifikasi administrasi ditemui banyak keganjilan.
Pada hari terakhir perbaikan berkas, yakni Kamis (29/5), ruangan verifikasi administrasi memang boleh dimasuki oleh pengurus partai, termasuk notaris, untuk melengkapi berkas. Pengurus dapat menggandakan berkas di dalam ruangan tersebut. Seharusnya, ruangan verifikasi administrasi itu steril dan tidak bisa dimasuki oleh pengurus partai mana pun.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Partai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Munir Achmad, saat dihubungi SP, Sabtu (31/5). Partai TKI masuk dalam 13 partai yang gagal dalam verifikasi administrasi di KPU.
Menurut Munir, hari ini simpatisan Partai TKI berencana datang ke KPU untuk meminta kejelasan tentang alasan tidak meloloskan mereka. Di samping itu, Partai TKI juga akan meminta diperbolehkan menyaksikan dokumen partai yang lolos verifikasi administrasi.
"Kami menemui banyak kejanggalan. Kami akan mengejar legitimasi verifikasi administrasi ini. Partai kami itu sudah menyerahkan dokumen lengkap dan tidak seperti partai lain yang memfoto-kopi dokumen dalam ruangan verifikasi," kata Munir. Pada hari terakhir penyerahan perbaikan berkas, ruangan verifikasi terbuka untuk parpol.
Dalam ruangan itu, ada enam mesin fotokopi sehingga parpol bisa menggandakan kartu tanda penduduk atau dokumen lain, termasuk membawa notaris untuk melegalisasi dokumen itu.
Diminta Uang
Menurut Munir, pada hari terakhir perbaikan berkas ada oknum KPU yang meminta uang Rp 500 juta agar partai mereka dapat lolos. Bahkan, sambungnya, sempat terjadi tawar menawar dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, namun oleh oknum tersebut meminta Rp 500 juta untuk mengatur agar partai dapat lolos.
"Kami akan terima kalau kegagalan kami ini karena KPU memang bersih. Tapi, kami menantang KPU, kalau memang bersih, beri kami kesempatan untuk menyaksikan cara mereka mengoreksi dokumen," kata Munir.
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan alasan KPU tidak meloloskan 13 partai dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, partai-partai tersebut tidak memiliki badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM, tidak terpenuhi kepengurusan 2/3 seluruh provinsi di Indonesia, tidak terpenuhi tiga kepengurusan di kabupaten/kota di provinsi yang dimaksud, dan tidak terpenuhinya jumlah keanggotaan 1.000 atau satu per seribu dari jumlah penduduk.
Sedangkan, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan upaya yang dilakukan oleh Tim Seleksi sudah maksimal dalam proses verifikasi administrasi tersebut, termasuk bekerja siang dan malam untuk meneliti berkas-berkas yang masuk ke KPU. Hafiz juga membuka pintu bagi partai yang keberatan dengan keputusan KPU dapat menanyakan ke petugas verifikasi. [L-10]
Sumber www.suarapembaruan.com,
Foto www.google.co.id